Wakil Terjerat Kasus Hukum, Bupati Simalungun Akan Dilantik Sendiri

Sebarkan:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hanya akan mengeluarkan satu surat keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah Kabupaten Simalungun. Alasannya, wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2015 kemarin telah berstatus terpidana.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, jangan sampai kondisi tersebut menganggu birokrasi pemerintahan. Makanya, bupati terpilih di Kabupaten Simalungun harus tetap dilantik. Kemungkinan tak satu paket, karena wakilnya terjerat kasus hukum.

“Kami cek, wakil bupatinya ditahan. Namun jangan sampai menganggu, makanya kepala daerah kita lantik dulu,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Rabu (24/02/2016).

Ia menambahkan, bila memang memungkinkan, maka pihak Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) akan menerbitkan SK pengangkatannya. Namun, berbeda dengan sebelumnya, SK tersebut hanya diperuntukan bagi bupati, tak satu paket dengan wakilnya.

“Kepada Dirjen Otda, coba cek dulu soal pilkada di Simalungun. Kalau memang memungkinkan, keluarkan saja SK pelantikan untuk bupatinya,” ujar dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah mengeksekusi calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga, Senin (22/02/2016) lalu. Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Amran selama empat tahun penjara dalam kasus pemalsuan sertifikat saat Amran Sinaga menjabat Kepala Dinas Kehutanan.

Usai ditahan, Amran Sinaga langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Proses persidangan tersebut sampai, hari ini, Rabu (24/02/2016) masih berlangsung yang baru diajukannya, Selasa (23/02/2016).

Sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pelantikan pasangan bupati-wakil bupati terpilih Simalungun masih dikaji karena salah satu paket tersangkut pidana.

Lanjut Sumarsono, kalau terpidana salah satunya bila sudah dilantik harusnya langsung diberhentikan. Namun, demi sensitifitas pertimbangan anti korupsi dan hukum, Kemendagri akan pertimbangkan untuk tidak dilantik dahulu.

Seperti diketahui, pasangan calon JR Saragih dan Amran Sinaga adalah pemenang Pilkada Simalungun pada 10 Februari 2016 lalu.(ist)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini