Pelaksanaan Operasi Simpatik secara khusus dilakukan dengan mengutamakan tindakan preemtif kepada masyarakat, melalui imbauan, sosialisasi, dan penyuluhan peraturan berlalu lintas.
Dalam hal ini, operasi rutin tahunan yang digelar sejak 1 hingga 21 Maret 2016 itu, bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran keselamatan berkendara, guna menekan angka kecelakaan lalulintas fatal.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai, AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui Kepala Unit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas (Kanit Turjawali), Ipda Dedy Subiantoro, saat menggelar Operasi Simpatik Toba 2016 di Bundaran Taman Remaja Kota Binjai, Kamis (3/3/16).
"Fokus Operasi Simpatik itu ialah melakukan tindakan preemtif. Sehingga kita harapkan, masyarakat bisa lebih memahami peraturan dan tata tertib berlalu lintas," jelasnya.
Hanya saja menurut Dedy, untuk pelaksanaan Operasi Simpatik Toba 2016 di Kota Binjai, dia mengakui hal itu sekaligus dilakukan guna mendukung terciptanya kawasan tertib lalu lintas (KTL).
"Untuk Kota Binjai, ada empat jalur yang masuk kawasan tertib lalu lintas. Masing-masing, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Tengku Amir Hamzah," terangnya.
"Artinya, jika di keempat jalur ini ada masyarakat yang melanggar peraturan berlalu lintas, maka besaran denda yang harus mereka bayar akan menjadi dua kali lipat," imbuh Dedy.
Meskipun demikian, dia tetap meminta masyarakat agar senantiasa tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas di jalur lain di luar keempat kawasan tertib lalu lintas tadi.
"Dengan adanya kawasan tertib lalu lintas, bukan berarti masyarakat, terutama para pengemudi sepedamotor, bebas berkendara tanpa SIM dan helm di jalur lain. Sebab dimana pun kita berkendara, perilaku tertib berlalu lintas tetap harus diaplikasikan," ungkapnya.
Di lokasi serupa, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Binjai, Sahri, mengakui pemberlakukan kawasan tertib lalu lintas dilakukan dalam menunjang kelancaran arus transportasi dan mobilisasi sosial di Kota Binjai.
Sehingga di kawasan tertib lalu lintas, terutama Jalan Jenderal Sudirman, pihaknya telah memberlakukan pelarangan melintas terhadap truk, bus angkutan umum berkapasitas besar, dan beca bermotor, serta pemberlakuan kembali jalur satu arah pasca selesainya perbaikan Jembatan Pahlawan.
Bahkan menurutnya, setiap "traffic light" di Jalan Jenderal Sudirman, saat ini pun telah diberlakukan zona merah, yang digunakan khusus tempat pemberhentian sepedamotor.(hendra)
"Artinya, jika di keempat jalur ini ada masyarakat yang melanggar peraturan berlalu lintas, maka besaran denda yang harus mereka bayar akan menjadi dua kali lipat," imbuh Dedy.
Meskipun demikian, dia tetap meminta masyarakat agar senantiasa tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas di jalur lain di luar keempat kawasan tertib lalu lintas tadi.
"Dengan adanya kawasan tertib lalu lintas, bukan berarti masyarakat, terutama para pengemudi sepedamotor, bebas berkendara tanpa SIM dan helm di jalur lain. Sebab dimana pun kita berkendara, perilaku tertib berlalu lintas tetap harus diaplikasikan," ungkapnya.
Di lokasi serupa, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Binjai, Sahri, mengakui pemberlakukan kawasan tertib lalu lintas dilakukan dalam menunjang kelancaran arus transportasi dan mobilisasi sosial di Kota Binjai.
Sehingga di kawasan tertib lalu lintas, terutama Jalan Jenderal Sudirman, pihaknya telah memberlakukan pelarangan melintas terhadap truk, bus angkutan umum berkapasitas besar, dan beca bermotor, serta pemberlakuan kembali jalur satu arah pasca selesainya perbaikan Jembatan Pahlawan.
Bahkan menurutnya, setiap "traffic light" di Jalan Jenderal Sudirman, saat ini pun telah diberlakukan zona merah, yang digunakan khusus tempat pemberhentian sepedamotor.(hendra)