Pasca Digerebek dan Ditemukan Sabu & Puluhan Alat Hisap

Satuan Narkoba Polres Deliserdang menetapkan 17 narapidana yang diamankan saat tim gabungan melakukan penggerebekkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Eddy Safari pada Jumat (25/3) sore menerangkan, pihaknya sudah melakukan tes urin kepada 21 napi yang diamankan.
Dari hasil tes urin ini, 17 napi di antaranya positif menggunakan narkoba. "Dari hasil tes urin 17 napi dari 21 napi yang diamankan positif menggunakan narkoba. 17 Napi yang positif menggunakan narkoba ini ditetapkan jadi tersangka,” terang Edy.
Lanjut Edy, seluruh napi yang diamankan saat penggerebekkan termasuk 17 napi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka telah dikembalikan ke lapas. "Para napi tersebut sudah dikembalikan ke lapas untuk menjalani hukumannya, 17 napi yang ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentaman narkoti dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat penggerebekkan kita berhasil mengamankan sabu seberat 1,9 gram,” ujar Edy.
Sebelumnya saat penggerebekkan dilakukan, tim gabungan berhasil mengamankan puluhan alat hisap sabu (bong), ratusan plastik klip transparan, mancis, timbangan elektrik, laptop, uang tunai jutaan rupiah serta 21 narapidana penghuni lapas. (Walsa)
Satuan Narkoba Polres Deliserdang menetapkan 17 narapidana yang diamankan saat tim gabungan melakukan penggerebekkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Eddy Safari pada Jumat (25/3) sore menerangkan, pihaknya sudah melakukan tes urin kepada 21 napi yang diamankan.
Dari hasil tes urin ini, 17 napi di antaranya positif menggunakan narkoba. "Dari hasil tes urin 17 napi dari 21 napi yang diamankan positif menggunakan narkoba. 17 Napi yang positif menggunakan narkoba ini ditetapkan jadi tersangka,” terang Edy.
Lanjut Edy, seluruh napi yang diamankan saat penggerebekkan termasuk 17 napi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka telah dikembalikan ke lapas. "Para napi tersebut sudah dikembalikan ke lapas untuk menjalani hukumannya, 17 napi yang ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentaman narkoti dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat penggerebekkan kita berhasil mengamankan sabu seberat 1,9 gram,” ujar Edy.
Sebelumnya saat penggerebekkan dilakukan, tim gabungan berhasil mengamankan puluhan alat hisap sabu (bong), ratusan plastik klip transparan, mancis, timbangan elektrik, laptop, uang tunai jutaan rupiah serta 21 narapidana penghuni lapas. (Walsa)