6 Nelayan Tradisional Langkat Ditangkap Polisi Maritim Malaysia

Sebarkan:
Polisi Malaysia Minta Tebusan

Enam nelayan tradisional Kecamatan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat ditangkap Polisi Maritim Raja Malaysia, (11/3/16) lalu.

Keenam Nelayan tersebut masing-masing, Andika (28) (Tekong /Nahkoda) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Ijal (36) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Dand (18) Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Bawel (35) warga Lorong Kuburan, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sasan (35) Jalan Borboran, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sementara, satu orang ABK lainnya belum diketahui identitasnya.

Azhar Kasim, Ketua Rumah Bahari Langkat yang juga Aktifitis Nelayan Kabupaten Langkat mengatakan, kini keluarga nelayan tengah menuju ke Malaysia untuk mengurus pembebasan nelayan yang ditangkap Polisi Maritim Diraja Malaysia (PMDM).

"Keluarga sudah berangkat, dan telah tiba di Malaysia untuk mengurus pembebasan nelayan yang ditangkap dengan alasan telah melewati batas perairan," ujar melalui telepon, Jumat (18/3/16).
Sebelum kapal beserta awaknya dibawa ke Pulau Penang, lanjut Azhar Kasim, PMDM meminta uang tebusan sebesar 20.000 Ringgit Malaysia agar para nelayan dapat dibebaskan.

"Setelah bernegosiasi, disepakati uang tebusan sebesar 15.000 Ringgit Malaysia, namun karena telah melewati batas waktu yang ditentukan uang tebusan yang disepakati tidak tersedia maka PMDM membawa Kapal beserta para nelayan ke Pulau Penang," ujarnya.

Diceritakannya, upaya pembebasan para nelayan terus dilakukan melalui kakak kandung Andika (Tekong yang ditangkap) yang bernama Safrida yang bermukim di Malaysia dan menikah dengan Warga Negara Malaysia dengan PMDM.

Pada 16 Maret 2016 pukul 18.00 WIB, masih kata Azhar, melalui Bandara Kuala Namu, kedua orang tua Andika beserta isteri Andika berangkat ke Malaysia untuk mengupayakan pembebasan para nelayan yang ditangkap, dengan membawa uang sebesar Rp 20 Juta.

Pada 17 Maret 2016 pihak keluarga Andika berkonsultasi dengan pihak Konsulat RI di Pulau Penang agar dapat membantu berkomunikasi dalam proses pembebasan Andika dan kawan-kawan dan dijanjikan bahwa pihak Konsulat akan berkomunikasi dengan pihak Malaysia pada 18 Maret 2016.

"Hari ini rencanannya konsulat RI akan berkomunikasi dengan pihak Malaysia, kita lihat saja besok, apa hasil dari pertemuan konsulat RI dengan pihak Malaysia," pungkasnya.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar