[caption id="attachment_49091" align="aligncenter" width="720"]
Para balon kades yang kalah dan mengadu ke dprd deliserdang[/caption]
Selain menemukan pengumuman hasil tes seleksi tidak distempel, para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang tidak lulus juga mengeluhkan pemberitahuan hanya lewat pesan singkat (SMS).
Seperti yang diungkapkan M Ali Harahap, warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu saat pertemuan di ruang rapat Komisi A DPRD Deliserdang. "Masak kami tiba-tiba dibilang tidak lulus pemberkasan. Itu pun ada yang melalui sms, kan tidak etis caranya," ujar M Ali Harahap.
Selain itu, ada para bakal cakades yang protes karena dinyatakan tidak lulus dengan alasan tidak memiliki surat keterangan warga setempat. "Kan tidak logis, enggak lulus karena dibilang berkas surat keterangan sebagai warga setempat enggak ada, padahal itu jelas-jelas sudah lengkap. Kan ada apa ini panitianya? Pakai penilaian seperti apa coba menilainya?" ungkapnya.
Selain menemukan pengumuman hasil tes seleksi tidak distempel, para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang tidak lulus juga mengeluhkan pemberitahuan hanya lewat pesan singkat (SMS).
Seperti yang diungkapkan M Ali Harahap, warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu saat pertemuan di ruang rapat Komisi A DPRD Deliserdang. "Masak kami tiba-tiba dibilang tidak lulus pemberkasan. Itu pun ada yang melalui sms, kan tidak etis caranya," ujar M Ali Harahap.
Selain itu, ada para bakal cakades yang protes karena dinyatakan tidak lulus dengan alasan tidak memiliki surat keterangan warga setempat. "Kan tidak logis, enggak lulus karena dibilang berkas surat keterangan sebagai warga setempat enggak ada, padahal itu jelas-jelas sudah lengkap. Kan ada apa ini panitianya? Pakai penilaian seperti apa coba menilainya?" ungkapnya.
Akibat carut marutnya tahapan Pilkades, mereka meminta pelaksanaannya dibatalkan. "Kalau kayak gini ceritanya. Kami minta supaya dibatalkan aja pelaksanaan Pilkades serentak ini. Kenapa enggak siap melakukannya. Harusnya menurut undang-undang dan Peraturan yang ada, pelaksanaan Pilkades ini bisa berlanjut sesuai aturan. Tapi kalau tidak sesuai aturan bisa ditunda atau dibatalkan aja sekalian," jelas bakal balon kades di Desa Pantai Labu Pekan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Mara Jaksa Harahap mengatakan Komisi A telah menerima pengaduan dan keluhan dari puluhan bakal cakades dari berbagai Desa yang mengikuti Pilkades. "Ada yang mengeluhkan calon hanya tiga dan semua persyaratan lengkap, namun salah satu calon protes dengan surat terhadap rivalnya, sehingga tidak lulus. Secara umum menuntut transparansi penilaian P2K Desa terhadap penyeleksian," terangnya.
Dijelaskannya, seharusnya panitia seleksi tidak memandang hanya penyeleksian tertulis saja, melainkan tetap menjadikan faktor usia, pengalaman dan pendidikan untuk penilaian yang utama. "Bukan malah ujian tertulis yang menjadi barometer atau dominan panitia seleksi," jelasnya.
Padahal, sudah seharusnya Perda maupun Undang-undang yang mengatur pelaksanaan tahapan Pilkades ini tidak dilanggar. Sehingga adanya pengaduan dari puluhan bakal cakades ini, Komisi A DPRD Deliserdang akan menampung dan menindaklanjuti, sesuai prosedural akan menyurati dan memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta P2K Desa untuk dapat mengikuti RDP.
"Rencananya akan diagendakan dalam pekan ini dengan memanggil instansi yang terkait," kata Politisi PKS ini.
Dia menilai Pemkab Deliserdang dianggap tidak siap melakukan Pilkades serentak. "Jadi jangan menjadi alasan untuk pertama kali pelaksanaan, malah seharusnya lebih bagus lagi," tegasnya.(walsa)
Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Mara Jaksa Harahap mengatakan Komisi A telah menerima pengaduan dan keluhan dari puluhan bakal cakades dari berbagai Desa yang mengikuti Pilkades. "Ada yang mengeluhkan calon hanya tiga dan semua persyaratan lengkap, namun salah satu calon protes dengan surat terhadap rivalnya, sehingga tidak lulus. Secara umum menuntut transparansi penilaian P2K Desa terhadap penyeleksian," terangnya.
Dijelaskannya, seharusnya panitia seleksi tidak memandang hanya penyeleksian tertulis saja, melainkan tetap menjadikan faktor usia, pengalaman dan pendidikan untuk penilaian yang utama. "Bukan malah ujian tertulis yang menjadi barometer atau dominan panitia seleksi," jelasnya.
Padahal, sudah seharusnya Perda maupun Undang-undang yang mengatur pelaksanaan tahapan Pilkades ini tidak dilanggar. Sehingga adanya pengaduan dari puluhan bakal cakades ini, Komisi A DPRD Deliserdang akan menampung dan menindaklanjuti, sesuai prosedural akan menyurati dan memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta P2K Desa untuk dapat mengikuti RDP.
"Rencananya akan diagendakan dalam pekan ini dengan memanggil instansi yang terkait," kata Politisi PKS ini.
Dia menilai Pemkab Deliserdang dianggap tidak siap melakukan Pilkades serentak. "Jadi jangan menjadi alasan untuk pertama kali pelaksanaan, malah seharusnya lebih bagus lagi," tegasnya.(walsa)