[caption id="attachment_48976" align="aligncenter" width="443"]
Ilustrasi persoalan buruh[/caption]
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang akan teus menindaklanjuti kasus – kasus perburuhan yang masuk dan sedang mereka tangani hingga ke meja hijau.
Sebelumnya Disnakertrans Deliserdang telah berhasil menyeret ke meja hijau, dua direktur perusahaan. Masing – masing direktur PT Karunia Makmur, Amaluddin alias Ali warga Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Medan Area, Medan dan Direktur PT Asia Raya Foundry, Kargiat.
Keduanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan didakwa atas pelanggaran pembayaran upah buruh dibawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Kadisnakertrans Deli Serdang, Jonas Damanik menegaskan hingga saat ini mereka terus menindaklanjuti kasus kasus perburuhan yang masuk.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang akan teus menindaklanjuti kasus – kasus perburuhan yang masuk dan sedang mereka tangani hingga ke meja hijau.
Sebelumnya Disnakertrans Deliserdang telah berhasil menyeret ke meja hijau, dua direktur perusahaan. Masing – masing direktur PT Karunia Makmur, Amaluddin alias Ali warga Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Medan Area, Medan dan Direktur PT Asia Raya Foundry, Kargiat.
Keduanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan didakwa atas pelanggaran pembayaran upah buruh dibawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Kadisnakertrans Deli Serdang, Jonas Damanik menegaskan hingga saat ini mereka terus menindaklanjuti kasus kasus perburuhan yang masuk.
Dalam hal ini dirinya menginginkan agar ada efek jera yang didapat dari pihak perusahaan apabila berbuat semena mena kepada pekerjanya dan menyarankan apabila tidak ingin bernasib sama seperti dua Direktur PT Karunia Makmur dan PT Asia Raya Foundry maka penuhilah hak hak pekerja.
"Kita ini terus berkordinasi sama pihak Kejaksaan. Bahkan kita mau buat MoU dengan Kejaksaan untuk penanganan perkara perkara ketenagakerjaan. Dalam hal ini nantinya kita akan di back up oleh Kejaksaan sehingga penanganan perkara nantinya bisa lebih cepat dikita,” tegas Jonas.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Willy Agus Utomo selaku pihak yang melaporkan PT Karunia Makmur ke Disnakertrans menjelaskan, setelah vonis di PN Lubuk Pakam, mereka akan kembali menggugat perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu itu ke Perdata.
Dalam waktu dekat mereka akan mendaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Industrial PN Medan.
Menurutnya pihak perusahaan saat ini masih belum ada membayar kekurangan upah pekerjanya mulai dari tahun 2012 hingga 2013 sebanyak 114 orang sebesar Rp 1,2 Milyar.
"Total ke ruangan upah setelah dihitung resmi waktu lalu oleh Disnakertras sebesar 1,2 Milyar. Dalam undang undang ketenagakerjaan proses pidana tidak menghilangkan hak buruh. Kekurangan upah itu harus dibayar. Kami juga akan menuntut soal hak dari 114 pekerja yang telah di PHK. Direkturnya itu divonis 2 tahunkan karena membayar upah pekerjanya dibawah UMSK (upah minimum sektoral kabupaten),” ujar Willy. (Walsa)
"Kita ini terus berkordinasi sama pihak Kejaksaan. Bahkan kita mau buat MoU dengan Kejaksaan untuk penanganan perkara perkara ketenagakerjaan. Dalam hal ini nantinya kita akan di back up oleh Kejaksaan sehingga penanganan perkara nantinya bisa lebih cepat dikita,” tegas Jonas.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Willy Agus Utomo selaku pihak yang melaporkan PT Karunia Makmur ke Disnakertrans menjelaskan, setelah vonis di PN Lubuk Pakam, mereka akan kembali menggugat perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu itu ke Perdata.
Dalam waktu dekat mereka akan mendaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Industrial PN Medan.
Menurutnya pihak perusahaan saat ini masih belum ada membayar kekurangan upah pekerjanya mulai dari tahun 2012 hingga 2013 sebanyak 114 orang sebesar Rp 1,2 Milyar.
"Total ke ruangan upah setelah dihitung resmi waktu lalu oleh Disnakertras sebesar 1,2 Milyar. Dalam undang undang ketenagakerjaan proses pidana tidak menghilangkan hak buruh. Kekurangan upah itu harus dibayar. Kami juga akan menuntut soal hak dari 114 pekerja yang telah di PHK. Direkturnya itu divonis 2 tahunkan karena membayar upah pekerjanya dibawah UMSK (upah minimum sektoral kabupaten),” ujar Willy. (Walsa)