Besok, Dua Pengusaha Pelanggar Hak Normatif Buruh Divonis

Sebarkan:
DELISERDANG-396x330

Sidang perkara dua direktur perusahaan pelanggar hak normatif buruh memasuki babak puncak. Besok, Kargiat C alias KC direktur PT Asia Raya Foundry (ARF) dan Amaluddin alias Ali direktur PT.Karunia Makmur (KM), akan dibacakan vonisnya.

Keduanya menjadi terdakwa karena melanggar pasal 90 jo Pasal 185 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang terhadap para buruhnya. Rencananya majelis hakim yang menangani perkara direktur tersebut akan menjatuhkan vonis terhadap keduanya yang dilaksanakan pada, Selasa (8/3) di Pengadilan Negri Lubuk Pakam.

Hal ini disampaikan Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Deli Serdang, Rian Sinaga didampingi Dedi Heriawan, Afriansyah, Dedek C Sirait dan jajaran pengurus lainya kepada wartawan.

Menurutnya putusan hukuman pada dua direktur sekaligus ini merupakan sejarah bagi dunia perburuhan di Indonesia. "Besok adalah sejarah, dua direktur perusahaan akan di vonis hakim PN.Lubuk Pakam karena membayar upah di bawah ketentuan," tegas Rian.
Rian juga mengatakan, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutanya. Yakni menuntut 1 tahun kurungan penjara dan denda 86 juta untuk terdakwa Kargiat , dan menuntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Amaluddin. Ia juga berharap pada hakim agar memutus dengan seadil – adilnya.

"Semoga majelis hakim, dapat memvonis dua direktur ini sesuai fakta hukum dan berkeadilan , kasus ini sudah hampir 3 tahun kami kawal hingga sampai di sidangkan. Kami minta hakim jangan main-main dengan perkara ini," harapnya.

Rencanaya besok pihaknya akan mengerahkan massa buruh yang tergabug dalam FSPMI untuk menyaksikan sekaligus mengawal putusan hakim terhadap para terdakwa direktur perusahaan yang bergerak di sektor peleburan baja dan sektor perkayuan berlokasi di kawasan industri Tanjung Morawa. "Kita akan kawal, besok kita akan hadir dengan jumlah massa lima ratus buruh, biar hakimnya tidak main – main," tegasnya.

Sekedar mengingatkan, dua direktur ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di PN Lubuk Pakam, yakni terhitung sejak bulan september 2015. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang kepada buruhnya selama dua tahun. Hal tersebut melanggar Pasal 90 Jo Pasal 185 Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) nomor 13 Tahun 2003.

Dalam pasal tersebut terdakwa dapat diancam hukuman penjara satu sampai empat tahun kurungan penjara, dan denda seratus juta hingga empat ratus juta rupiah. Akibat perbuatan para terdakwa, buruh di PT.ARF dirugikan senilai 185 juta untuk 30 orang, dan Rp1,2 miliyar untuk 114 orang buruh di PT KM.

Beberapa pekan lalu , JPU telah membacakan tuntuan terhadap keduanya, dan besok Sabtu (8/3) merupakan penentu hukuman terhadap dua terdakwa yang lalai dalam melaksanakan hak normatif buruhnya. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar