Digugat ke Pengadilan, Pilkades Serdang Terancam Batal

Sebarkan:
[caption id="attachment_42677" align="aligncenter" width="800"]Ilustrasi pilkades Ilustrasi pilkades[/caption]

Mangasi Siringo ringo (55) bakal calon (balon) kepala desa (Kades) Serdang Kecamatan Beringin yang digugurkan tanpa adanya surat resmi dari P2K, akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Rabu (30/3). Didampingi kuasa hukumnya Firnando DD Pangaribua SH, gugatan terhadap P2K itu teregister nomor 44/Pdt.G/2016/PN-LP tanggal 30 Maret 2016.
Dalam keterangan kepada wartawan, Firnando DD Pangaribuan SH menyebutkan perbuatan yang dilakukan tergugat P2K dengan tidak mengikut sertakan penggugat (Mangasi Sirongo ringo) tanpa alasan yang sah sebagai peserta balon Kades Serdang Kecamatan Beringin padahal penggugat telah memenuhi segala syarat sebagai balon Kades Serdang sebagaimana Perda Nomor Kabupaten Deli Serdang tahun 2015 dan Peraturan Bupati Deli Serdang nomor 1966 tahun 2015 adalah dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum maka penggugat mohon kepada PN Lubuk Pakam untuk menyatakan surat penetapan calon kepala desa yang ditetapkan tergugat pada tanggal 18 maret 2016 berikut dengan nomor urut masing-masing calon kepala desa Serdang adalah tidak sah atau tidak berkekuatan hukum.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat maka adalah sangat beralasan agar pengadilan menghukum tergugat untuk menerbitkan penetapan calon kepala desa Serdang Kecamatan Beringin perioded 2016-2021 dengan memasukkan penggugat sebagai salah satu calon kepala desa,” tegasnya

Lanjutnya, untuk tidak sia-sianya gugatan penggugat ini, penggugat memohon kepada pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya memberikan suatu putusan dalam provisi untuk menetapkan agar tergugat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa Serdang Kecamatan Beringin sampai keputusan hukum yang tetap.

Sementara itu Ketua P2K Desa Serdang Dewan Sitorus menyatakan jika permasalahan itu terjadi pada saat Ketua P2K dijabat Maruntung Simanjuntak meskipun Dewan Sitorus saat itu anggota P2K.

"Saya tidak tahu menahu soal gugurnya Cakades Mangasi Siringo ringo. Saya diangkat menjadi Ketua P2K pada 16 Maret 2016 setelah Ketua P2K yang sebelumnya mengundurkan diri. Tidak ada hasil rapat P2K untuk menetapkan calon kepala desa Serdang,” terangnya.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar