Dilarang Pelihara Ternak, Warga Desa Ini Demo Kantor Bupati

Sebarkan:
[caption id="attachment_49088" align="aligncenter" width="720"]Warga yang berunjukrasa karena dilarang beternak Warga yang berunjukrasa karena dilarang beternak[/caption]

Puluhan warga Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu melakukan aksi demo di Kantor Bupati Deliserdang pada Senin (14/3/2016).

Aksi puluhan warga yang merasa di zolimi Kepala Desa namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu dengan adanya Surat Keputusan Kepala Desa No.141/04/XII/2015 tentang penutupan dan pelarangan usaha peternakan di Dusun VII seperti ternak babi, ayam dan ternak lainnya.

Dalam menjalankan aksi demonya, puluhan warga ini pun membawa poster bertuliskan tuntutan mereka agar Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mencabut peraturan kepala desa mereka yang telah merugikan mereka.

"Kami bukan mau kaya pak Bupati, kami beternak hanya untuk menyambung hidup. Dari beternaklah kami bisa menyekolahkan anak kami. Kami sudah terzolimi pak Bupati,” teriak warga.

Rusli Sembiring perwakilan warga menerangkan jika Kades mereka Ridwan Sinuligga telah mengeluarkan surat keputusan nomor 141/04/XII/2015 tentang penutupan dan pelarangan usaha peternakan.
Menurutnya hal ini sudah bertentangan dengan peraturan yang ada dan merugikan banyak masyarakat. "Hak kami telah dirampas, kami ini dari golongan menengah ke bawah semuanya. Kenapa kami dilarang beternak, tiap hari kami di intimidasi sama Kepala Desa,” kata Rusli.

Didampingi warga lainnya, dirinya pun menceritakan jika larangan beternak ini berawal pada pertengahan tahun 2014 lalu. Dimana saat itu ada pengusaha atas nama Natael Tarigan yang membuka usaha peternakan ayam dengan jumlah ribuan ekor yang berada di dekat pemukiman warga.

Disebabkan karena merasa terganggu akibat bau dan banyaknya lalat, wargapun menolak keberadaan usaha ternak itu. "Saat itu kami dimediasi sama Kepala Desa, dan disepakati kalau usaha ternak itu pindah. Sekarang sudah pindah, tapi usaha ternak kami yang hanya beberapa ekor tidak boleh juga beternak. Babi kami paling banyak hanya tiga ekornya dipelihara. Itupun dilarang sama Kepala Desa,” tegas Rusli.

Setelah melakukan orasi selama 30 menit, perwakilan warga ini pun diterima oleh Asisten II Saadah Lubis, Kadis Pertanian Samsul Bahri dan Kasat Pol PP, J Manurung.

Dalam hal ini Saadah Lubis menegaskan jika pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang akan menindaklanjuti keluhan para warga. "Besok kita akan ke Kecamatan untuk meminta klarifikasi dari Kepala Desa mengapa bisa ada peraturan yang dibuat seperti itu. Saya rasa peraturan itu cuma satu. Makanya besok akan kita tanya Kepala Desanya apa yang menjadi alasan mengapa ada keputusan itu. Walaupun ternak keluarga ya harus memang ada aturan jugalah. Tapi mengenai hal ini kita tanya dululah Kadesnya nanti,” terang Saadah. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar