Ketua KNPI Sumut Dodi Sutanto (34) akhirnya ditahan penyidik Subdit II/Ciber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Jumat (11/3/2016), terkait kasus pencemaran nama baik pengusaha kaya raya asal Sumut, H Anif.
Dodi Sutanto diperiksa hari ini oleh penyidik dengan status tersangka. Dalam pemeriksaan, Dodi Sutanto didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas dan Afrizal Hamidi Kusuma dari kantor hokum Hadiningtyas & Rekan.
"Selesai pemeriksaan, kami lakukan penahanan terhadap tersangka Dodi Sutanto," jelas Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Yemmi Mandagi, Jumat (11/3/2016).
Sekedar untuk diketahui, penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut (versi Ketua Umum Fahd A Rafiq) Dody Sutanto sebagai tersangka dalam kasus ini sejak sepekan lalu.
Selain itu, Poldasu juga menetapkan seorang pemilik media online "Medan Seru" berinisial HS sebagai tersangka.
"Untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka, keduanya dipanggil pada Selasa 8 Maret 2016 dan surat panggilan sudah kita layangkan," kata Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Yemmi Mandagi baru-baru ini.
"Ada beberapa kali dimuat di media online, termasuk ada beberapa kali yang di-share di media sosial. Ini dikumpulkan untuk menguatkan bukti-bukti," ujar Yemmi.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Cyber Crime telah meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, guna membuktikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media online dan media sosial tersebut.
Dari hasil keterangan saksi ahli, unsur pencemaran nama baik melalui Informasi dan Teknologi (IT) itu telah mencukupi unsur, sehingga pihaknya kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dodi Sutanto telah dipanggil Subdit Cyber Crime Poldasu sebagai saksi. Dalam keterangan sebelumnya, Dodi mengaku hanya men-share berita-berita dari salah satu media online, dan tidak menambah-nambahinya.
Namun, menurut keterangan penyidik, memperluas informasi tidak benar berkali-kali bisa diancam pidana, karena diduga sengaja melakukan pencemaran nama baik seseorang.
Dalam kasus itu, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas lima tahun.
Sebelumnya diketahui, H Anif mengadukan kasus pencemaran nama baiknya ke Poldasu, Kamis (17/12/2015), dengan terlapor Ketua KNPI Sumut (versi Ketua Umum Fahd A Rafiq), Dodi Sutanto dan pemilik media online “Medan Seru” inisial HS yang memberitakan dirinya tanpa konfirmasi.(snd)
"Ada beberapa kali dimuat di media online, termasuk ada beberapa kali yang di-share di media sosial. Ini dikumpulkan untuk menguatkan bukti-bukti," ujar Yemmi.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Cyber Crime telah meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, guna membuktikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media online dan media sosial tersebut.
Dari hasil keterangan saksi ahli, unsur pencemaran nama baik melalui Informasi dan Teknologi (IT) itu telah mencukupi unsur, sehingga pihaknya kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dodi Sutanto telah dipanggil Subdit Cyber Crime Poldasu sebagai saksi. Dalam keterangan sebelumnya, Dodi mengaku hanya men-share berita-berita dari salah satu media online, dan tidak menambah-nambahinya.
Namun, menurut keterangan penyidik, memperluas informasi tidak benar berkali-kali bisa diancam pidana, karena diduga sengaja melakukan pencemaran nama baik seseorang.
Dalam kasus itu, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas lima tahun.
Sebelumnya diketahui, H Anif mengadukan kasus pencemaran nama baiknya ke Poldasu, Kamis (17/12/2015), dengan terlapor Ketua KNPI Sumut (versi Ketua Umum Fahd A Rafiq), Dodi Sutanto dan pemilik media online “Medan Seru” inisial HS yang memberitakan dirinya tanpa konfirmasi.(snd)