[caption id="attachment_49651" align="aligncenter" width="540"]
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Parlindungan Purba menunggu kedatangan 7 nelayan asal Sumut yang rencananya akan dipilulangkan hari ini.[/caption]
Rencananya 7 nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap di perairan Pulau Kendi, Penang, Malaysia sebulan lebih yang lalu akan dipulangkan melalui Bandara Kualanamu pada Senin (28/3) siang ini dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 125 dari Penang, Malaysia.
Rencananya 7 nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap di perairan Pulau Kendi, Penang, Malaysia sebulan lebih yang lalu akan dipulangkan melalui Bandara Kualanamu pada Senin (28/3) siang ini dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 125 dari Penang, Malaysia.
Dari informasi yang dihimpun jika ketujuh nelayan ini berasal dari Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.Dari Kecamatan Pantai Labu ada tiga nelayan masing - masing Syahrul (25), Idris (30) dan Muslim (28). Sementara untuk nelayan asal Langkat masing - masing Salman (23), M.Hidayat (25), M. Mahiril (25) dan Faisal (22). Seluruh nelayan ini merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
Amatan di depan terminal kedatangan internasional sudah menunggu anggota DPD RI asal Sumatera Utara Parlindungan Purba, Ketua HNSI Sumatera Utara Syah Affandin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara Zonny Waldi , petugas Konsulat Jendral (Konjen).
Menurut Parlindungan Purba jika dirinya sudah berangkat ke Penang, Malaysia untuk mengurus pemulangan 7 nelayan ini dan berkoordinasi dengan pihak Konjen RI di Malaysia.
Seharusnya 7 nelayan ini menjalani hukuman penjara selama 6 bulan namun sejak Januari 2016 ada peraturan jika ABK hanya menjalani hukuman 1 bulan sedangkan nahkoda selama 3 bulan.
"Sebelumnya saya sudah ke Penang , Malaysia untuk mengurus pemulangan nelayan ini. Di sana saya berkoordinasi dengan pihak Konjen RI," tegas Parlindungan.(walsa)
Amatan di depan terminal kedatangan internasional sudah menunggu anggota DPD RI asal Sumatera Utara Parlindungan Purba, Ketua HNSI Sumatera Utara Syah Affandin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara Zonny Waldi , petugas Konsulat Jendral (Konjen).
Menurut Parlindungan Purba jika dirinya sudah berangkat ke Penang, Malaysia untuk mengurus pemulangan 7 nelayan ini dan berkoordinasi dengan pihak Konjen RI di Malaysia.
Seharusnya 7 nelayan ini menjalani hukuman penjara selama 6 bulan namun sejak Januari 2016 ada peraturan jika ABK hanya menjalani hukuman 1 bulan sedangkan nahkoda selama 3 bulan.
"Sebelumnya saya sudah ke Penang , Malaysia untuk mengurus pemulangan nelayan ini. Di sana saya berkoordinasi dengan pihak Konjen RI," tegas Parlindungan.(walsa)