Dua Direktur Divonis Ringan, Buruh Desak JPU Banding

Sebarkan:

FB_IMG_1457447498424


Ratusan buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam masing - masing Juli A Aritonang dan Andy agar mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam.

Sebab sebelumnya, hakim ketua Henry Tarigan dengan hakim anggota masing - masing Halida Rahardini dan Samuel Ginting itu menjantuhkan vonis kepada dua direktur perusahaan yang membayar upah pekerjanya dibawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut keduanya 3 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya jika majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Karunia Makmur, Amaluddin alias Ali (42) warga Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Medan Area, Medan dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.
Sementara Direktur PT Asia Raya Foundry Kargiat hanya dijatuhkan vonis penjara 1 tahun. Namun vonis penjara 1 tahun ini hanya dijalani jika ada putusan lain dalam waktu dua tahun masa percobaan. Dengan kata lain Kargiat tidak dipenjara.

Sekretaris FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menegaskan jika pihaknya mendesak agar JPU mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut Willy jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Kami mendesak agar JPU mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan," tegas Willy.

Lanjut Willy jika masih terjadi pelanggaran hak normatif buruh di PT Karunia Makmur. "Masih terjadi pelanggaran di PT Karunia Makmur sampai sekarang. Tidak itikat baik dari pihak perusahaan PT Karunia Makmur untuk membayar kekurangan upah buruh," terang Willy.

Selain itu menurut Willy jika pihaknya juga akan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Kita tidak akan berdamai dengan kedua terdakwa. Kita juga akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hubungan industrial atas kekurangan upah buruh yang belum dibayar," ujar Willy.

Sementara itu JPU Juli A Aritonang dan Andy belum menentukan apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak atas vonis majelis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan mereka. Kasus ini sebelumnya dilaporkan FSPMI Sumut ke Polda Sumatera Utara. Namun Polda Sumut melimpahkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar