Dugaan Penipuan, Istri Mantan Wali Kota Siantar Dipanggil Poldasu

Sebarkan:
[caption id="attachment_48570" align="aligncenter" width="364"]Hulman Sitorus dan istrinya, Rusmiati Rumanna Pardosi Hulman Sitorus dan istrinya, Rusmiati Rumanna Pardosi[/caption]

Mantan Ketua Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Kota Pematangsiantar, Rusmiati Rumanna Pardosi penuhi panggilan Polda Sumut sebagai terlapor kasus penipuan, Selasa (01/03/2016). Rusmiati yang merupakan istri dari mantan Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus, saat ini tengah jalani penyelidikan oleh Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Sekarang lagi diperiksa dia. Tapi bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf.

Rusmiati dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Rini Annisa Silalahi yang merupakan istri mantan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Koni Ismail Siregar.
Sebelumnya, Rini mengadukan Hulman Sitorus dan istrinya Rusmiati Rumanna Pardosi dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/1268/X/2015/SPKT III tanggal 22 Oktober 2015. Dalam laporan itu yang menerima Bripka Mardan Syah Putra dan diketahui Ka SPKT Ub Siaga SPKT III, Kompol Nasran. Adapun dugaan pasal yang diterakan dalam laporan yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan dugaan kerugian sebesar Rp1,1 milyar.

Diketahui, kerugian Rp1,1 milyar tersebut merupakan dugaan penipuan dan penggelapan serta ingkar janji (wanprestasi) terkait dana kampanye sebesar Rp 1,1 milyar. Dana pinjaman itu dengan jaminan surat tanah mertua Koni Ismail Siregar atau orangtua Rini Annisa Silalahi yang terletak di Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Namun, setelah Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar terpilih menjadi walikota dan wakil walikota periode 2010-2015, hubungan harmonis keduanya hanya berjalan 6 bulan. Kemudian Hulman Sitorus dituding tidak membayar hutang tersebut.

"Dana yang dipinjam dari seorang pengusaha dengan mengagunkan surat tanah di Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, bertujuan sebagai modal pada pemilihan walikota dan wakil walikota Pematangsiantar 2010 silam. Namun setelah menang Hulman ternyata ingkar janji (wanprestasi). Sementara pengusaha itu dari setahun lalu sudah meminta kami menebusnya,” ujar Koni Ismail Siregar kepada wartawan setelah membuat pengaduan ke polisi, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, saat itu komitmen antara dirinya dan Hulman Sitorus hanya sebatas lisan. Disebutkan, uang sebesar R 1,1 miliar itu ditransfer ke rekening istri Hulman, Rusmiati Rumanna Pardosi, tertanggal 19 April 2010.(snd)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar