Saat tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam melakukan penggeledahan di PT Sang Hyang Seri Kantor Regional IV Cabang Deliserdang Jalinsum Lubuk Pakam - Tanjung Morawa Km 21 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa pada Kamis (31/3) sekira pukul 13.30 Wib, terlihat ruangan yang ada didalam kantor ini tidak terawat dan kotor.
Saat melakukan penggeledahan petugas kesulitan membuka ruang kasir yang terkunci. Meskipun sempat merusak engsel pintu, namun petugas tidak berhasil membuka pintu. Tidak berhasil membuka pintu , petugas pun melanjutkan penggeledahan keruangan lain.
Tidak hanya kesulitan membuka pintu ruang kasir, petugas pun mengalami kesulitan mengaktifkan komputer yang diduga menyimpan data yang dicari tim penyidikan disebabkan terkunci. Tidak bisa mengaktifkan komputer tersebut petugas pun akhirnya menyita CPU.
Hampir 1 jam melakukan penggeledahan, tim penyidik Kejari Lubuk Pakam pun selesai melakukan penggeledahan. Tim penyidik pun membawa bundelan arsip dan 1 unit CPU.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) R H Sihotang yang dikonfirmasi wartawan tidak bersedia. "Saya tidak butuh wawancara, langsung ke Kajari saja," ujarnya. (Walsa)
Saat melakukan penggeledahan petugas kesulitan membuka ruang kasir yang terkunci. Meskipun sempat merusak engsel pintu, namun petugas tidak berhasil membuka pintu. Tidak berhasil membuka pintu , petugas pun melanjutkan penggeledahan keruangan lain.
Tidak hanya kesulitan membuka pintu ruang kasir, petugas pun mengalami kesulitan mengaktifkan komputer yang diduga menyimpan data yang dicari tim penyidikan disebabkan terkunci. Tidak bisa mengaktifkan komputer tersebut petugas pun akhirnya menyita CPU.
Hampir 1 jam melakukan penggeledahan, tim penyidik Kejari Lubuk Pakam pun selesai melakukan penggeledahan. Tim penyidik pun membawa bundelan arsip dan 1 unit CPU.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) R H Sihotang yang dikonfirmasi wartawan tidak bersedia. "Saya tidak butuh wawancara, langsung ke Kajari saja," ujarnya. (Walsa)