[caption id="attachment_48831" align="aligncenter" width="720"]
Demo massa buruh saat mengawal sidang dua pengusaha[/caption]
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (8/3).
Kedatangan ratusan buruh ini selain menyaksikan jalannya persidangan, sekaligus mengawal sidang putusan vonis hakim terhadap terdakwa Kargiat C selaku direktur perusahaan PT.Asia Raya Foundry (ARF) dan terdakwa Amaluddin alias Ali direktur PT Karunia Makmur. Keduanya didakwa atas pelanggaran pembayaran upah buruh dibawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (8/3).
Kedatangan ratusan buruh ini selain menyaksikan jalannya persidangan, sekaligus mengawal sidang putusan vonis hakim terhadap terdakwa Kargiat C selaku direktur perusahaan PT.Asia Raya Foundry (ARF) dan terdakwa Amaluddin alias Ali direktur PT Karunia Makmur. Keduanya didakwa atas pelanggaran pembayaran upah buruh dibawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Dalam orasinya di depan gedung PN Lubuk Pakam, ratusan massa FSPMI ini meminta agar hakim dapat menghukum para terdakwa dengan seadil - adilnya. "Hidup buruh, kita minta majelis hakim nanti menghukum dua direktur perusahaan ini dengan seberat -beratnya. Setuju kawan-kawan?" teriak Koordinator aksi, Tony Silalahi yang disambut teriakan "setuju" oleh ratusan peserta aksi di luar gedung PN Lubuk Pakam.
Tony juga meminta agar kedua terdakawa pelanggar hak normatif buruh tersebut dapat di hukum kurungan penjara. Menurutnya kasus dua pengusaha ini sudah dikawal mereka sejak tahun 2013 lalu.
"Terdakwa ini merasa kebal hukum, sudah 3 tahun kita kawal kasus upah ini, kita minta agar dua direktur ini di kurung penjara. Hukum jangan tajam kebawah, tapi tumpul keatas, keadilan harus ditegaskan," tegas tony.
Pantauan di lokasi, ratusan massa memadati halaman PN Lubuk Pakam sejak pukul 11.00 Wib. Selain berorasi, massa buruh tampak bernyanyi lagu - lagu perjuangan buruh secara serentak.
Satu jam berorasi ratusan massa pun memasuki gedung PN lubuk Pakam menunggu jalannya persidangan yang direncanakan di gelar pukul 13.00 WIB. Aksi buruh ini juga mendapat kawalan ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Deliserdang. (Walsa)
Tony juga meminta agar kedua terdakawa pelanggar hak normatif buruh tersebut dapat di hukum kurungan penjara. Menurutnya kasus dua pengusaha ini sudah dikawal mereka sejak tahun 2013 lalu.
"Terdakwa ini merasa kebal hukum, sudah 3 tahun kita kawal kasus upah ini, kita minta agar dua direktur ini di kurung penjara. Hukum jangan tajam kebawah, tapi tumpul keatas, keadilan harus ditegaskan," tegas tony.
Pantauan di lokasi, ratusan massa memadati halaman PN Lubuk Pakam sejak pukul 11.00 Wib. Selain berorasi, massa buruh tampak bernyanyi lagu - lagu perjuangan buruh secara serentak.
Satu jam berorasi ratusan massa pun memasuki gedung PN lubuk Pakam menunggu jalannya persidangan yang direncanakan di gelar pukul 13.00 WIB. Aksi buruh ini juga mendapat kawalan ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Deliserdang. (Walsa)