[caption id="attachment_48973" align="aligncenter" width="780"]
Ilustrasi SPBU bermasalah[/caption]
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang kembali ingin membawa petinggi perusahaan yang nakal ke meja hijau. Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans sudah melengkapi berkas penyidikan tersangka Ijon Du Hian alias Sofyan (57) Komisaris PT Putra Migas Indonesia.
Sebelumnya, tersangka menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang bergerak di bidang SPBU (Stasiun pengisian bahan bakar umum) dengan nomor 14.203.1101 Tanjung Morawa.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang kembali ingin membawa petinggi perusahaan yang nakal ke meja hijau. Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans sudah melengkapi berkas penyidikan tersangka Ijon Du Hian alias Sofyan (57) Komisaris PT Putra Migas Indonesia.
Sebelumnya, tersangka menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang bergerak di bidang SPBU (Stasiun pengisian bahan bakar umum) dengan nomor 14.203.1101 Tanjung Morawa.
Hal ini menambah deretan petinggi perusahaan yang sudah dipidanakan. Karena beberapa hari lalu, dua Direktur perusahaan dari PT Karunia Makmur dan Direktur PT Asia Raya Foundry masing masing Amaluddin (42) dan Kargiat (44) sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Lubuk pakam dengan hukuman penjara masing-masing dua tahun dan satu tahun penjara dengan percobaan selama dua tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Perundangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Deliserdang, Jon Sagala membenarkan kalau berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dijelaskannya, kasus ini mulai ditangani oleh Disnaketrans Deliserdang sejak 15 September 2014. Awal mulanya karena adanya satu orang pekerja yang mengadu dan merasa diperlakukan semena- mena oleh perusahaan ini.
Korbannya adalah Midauli Br Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai kasir dan dipindahkan menjadi operator. Dari situ kemudian dilakukanlah PHK dan selanjutnya ditemukan pelanggaran hak normative seperti kekurangan upah, pembayaran gaji lembur dan cuti haid.
"Sudah P-21 kasusnya. Kalau mau tanya kapan sidangnya, tanya sama pihak Kejaksaanlah. IDH ini sebelumnya sempat kita cari-cari bersama Korwas PPNS Poldasu. Ini bos yang sombong berulang kali kita panggil tapi selalu mangkir. Kasusnya ini sama seperti perusahaan yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena tidak membayar kekurangan upah pekerjanya,” sebut Jhon Sagala.
Dirinya pun menduga kalau posisi jabatan sengaja dirubah dari Direktur menjadi Komisaris untuk menghindari jeratan hukum. Diketahui kalau Sofyan merupakan warga yang tinggal di Jln Taman Polonia, Kelurahan Suka Damai, Medan Polonia. (Walsa)
Kepala Bidang (Kabid) Perundangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Deliserdang, Jon Sagala membenarkan kalau berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dijelaskannya, kasus ini mulai ditangani oleh Disnaketrans Deliserdang sejak 15 September 2014. Awal mulanya karena adanya satu orang pekerja yang mengadu dan merasa diperlakukan semena- mena oleh perusahaan ini.
Korbannya adalah Midauli Br Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai kasir dan dipindahkan menjadi operator. Dari situ kemudian dilakukanlah PHK dan selanjutnya ditemukan pelanggaran hak normative seperti kekurangan upah, pembayaran gaji lembur dan cuti haid.
"Sudah P-21 kasusnya. Kalau mau tanya kapan sidangnya, tanya sama pihak Kejaksaanlah. IDH ini sebelumnya sempat kita cari-cari bersama Korwas PPNS Poldasu. Ini bos yang sombong berulang kali kita panggil tapi selalu mangkir. Kasusnya ini sama seperti perusahaan yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena tidak membayar kekurangan upah pekerjanya,” sebut Jhon Sagala.
Dirinya pun menduga kalau posisi jabatan sengaja dirubah dari Direktur menjadi Komisaris untuk menghindari jeratan hukum. Diketahui kalau Sofyan merupakan warga yang tinggal di Jln Taman Polonia, Kelurahan Suka Damai, Medan Polonia. (Walsa)