Petugas sipir lembaga permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Wilson P Sembiring (24) warga Dusun Sampe Gunung Pasar 8, Namo Trasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (16/3/16).
Wilson Sembiring ditahan Seksi Pidana Umum (Sie Pidum) Kejari Binjai, karena ditangkap Polsek Sei Bingei, saat sedang main judi jenis kartu domino bersama rekannya, Candra Sembiring.
Namun, saat ditangkap pada 31 Oktober 2015 lalu di Desa Pasar 4, Kecamatan Sei Bingai, Langkat itu, polisi memisahkan berkas antara Wilson dan Candra. Polisi juga menangguhkan penahanan Wilson, alasannya karena merupakan sipir Lapas Tj Gusta, Medan.
Setelah 5 bulan berjalan, polisi kembali mengamankan Wilson dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Binjai. Pada saat diserahkan ke Jaksa, Wilson terus melawan dan tidak mengakui dia ikut main judi. "Saya tidak ada ikut main judi," kata Wilson kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aben BM Situmorang SH.
Tidak hanya membantah ikut bermain judi, Wilson juga mengaku dia tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Sei Bingai, terkait kasus judi tersebut. "Saya juga tidak pernah diperiksa, masalah ditangkap main judi. Bagaimana saya mau ditahan," katanya melawan.
Tidak hilang akal, JPU Aben Situmorang SH mengambil berkas perkara yang dikirimkan polisi. Disitu, JPU Aben Situmorang menunjukkan semua keterangan Wilson saat diperiksa polisi. Melihat itu, Wilson tidak bisa mengelak lagi dan tidak bisa bertekak dengan JPU Aben Situmorang.
"Mau bilang apa lagi kau ? ini nggak keterangan kau yang ada di BAP polisi ini. Kau tengok ini," kata Aben menunjukkan BAP polisi kepada Wilson yang terdiam. Tidak lama, JPU pun memasukkan Wilson ke ruang tahanan untuk disidangkan ke PN Binjai.
JPU Aben Situmorang kepada wartawan mengaku, kalau Wilson pernah diburon, karena tidak pernah mematuhi peraturan untuk wajib lapor di Polsek. Bahkan, saat diserahkan dari kepolisian ke Kejaksaan, Wilson juga melawan. "Sebelumnya dia (Wilson) ini DPO. Setibanya disini (Kejari) dia melawan lagi," ujarnya menambahkan dalam waktu dekat ini Wilson akan disidangkan. (Hendra)
Tidak hanya membantah ikut bermain judi, Wilson juga mengaku dia tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Sei Bingai, terkait kasus judi tersebut. "Saya juga tidak pernah diperiksa, masalah ditangkap main judi. Bagaimana saya mau ditahan," katanya melawan.
Tidak hilang akal, JPU Aben Situmorang SH mengambil berkas perkara yang dikirimkan polisi. Disitu, JPU Aben Situmorang menunjukkan semua keterangan Wilson saat diperiksa polisi. Melihat itu, Wilson tidak bisa mengelak lagi dan tidak bisa bertekak dengan JPU Aben Situmorang.
"Mau bilang apa lagi kau ? ini nggak keterangan kau yang ada di BAP polisi ini. Kau tengok ini," kata Aben menunjukkan BAP polisi kepada Wilson yang terdiam. Tidak lama, JPU pun memasukkan Wilson ke ruang tahanan untuk disidangkan ke PN Binjai.
JPU Aben Situmorang kepada wartawan mengaku, kalau Wilson pernah diburon, karena tidak pernah mematuhi peraturan untuk wajib lapor di Polsek. Bahkan, saat diserahkan dari kepolisian ke Kejaksaan, Wilson juga melawan. "Sebelumnya dia (Wilson) ini DPO. Setibanya disini (Kejari) dia melawan lagi," ujarnya menambahkan dalam waktu dekat ini Wilson akan disidangkan. (Hendra)