Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan sebelum mengimplementasikan infrastruktur menyangkut pengelolaan limbah rumah tangga, pemko Medan harus mempersiapkan payung hukum.
Akhyar mengaku, tidak sedikit perusahaan yang membandel di Kota Medan soal pengelolaan limbah. Hal itu dikarenakan ada biaya untuk mengurus dokumen Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Dulu itu ketika mau mengurus izin harus ada IPAL-nya. Terkadang perusahaan ini nakal-nakal juga, IPAL-nya ini gak diaktifkan karena ada biaya untuk mengurusnya,” katanya, Selasa (29/03/2016).
Oleh karena itu, Pemko Medan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ‘nakal’ tersebut. Diantaranya dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Limbah ini.
“Tapi sekuat apapun pengawasan kita, orang nakal itu lebih pintar akalnya. Makanya melalui payung hukum ini nanti, ketika mereka mau mengurus izin harus ada AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Dan sebelum mengurus AMDAL harus ada IPAL. Nah, memang dibangun tetapi tidak difungsikan. Ini yang kadang-kadang nakalnya mereka,” sindir Akhyar.
Sebelumnya, kemarin dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRD Medan menyambut positif Ranperda tersebut dari rekan-rekan pengusul di DPRD Medan.
Akhyar mengaku, tidak sedikit perusahaan yang membandel di Kota Medan soal pengelolaan limbah. Hal itu dikarenakan ada biaya untuk mengurus dokumen Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Dulu itu ketika mau mengurus izin harus ada IPAL-nya. Terkadang perusahaan ini nakal-nakal juga, IPAL-nya ini gak diaktifkan karena ada biaya untuk mengurusnya,” katanya, Selasa (29/03/2016).
Oleh karena itu, Pemko Medan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ‘nakal’ tersebut. Diantaranya dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Limbah ini.
“Tapi sekuat apapun pengawasan kita, orang nakal itu lebih pintar akalnya. Makanya melalui payung hukum ini nanti, ketika mereka mau mengurus izin harus ada AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Dan sebelum mengurus AMDAL harus ada IPAL. Nah, memang dibangun tetapi tidak difungsikan. Ini yang kadang-kadang nakalnya mereka,” sindir Akhyar.
Sebelumnya, kemarin dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRD Medan menyambut positif Ranperda tersebut dari rekan-rekan pengusul di DPRD Medan.
Namun seluruh fraksi juga menilai, pembahasan Raperda ini ditangguhkan sementara dengan beberapa pertimbangan, diantaranya soal kesiapan infrastruktur. Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan anggota fraksi Parlaungan Simangunsong menyatakan, dalam pandangan fraksi yang sebelumnya disampaikan (16/03/2016), menyesalkan pendapat/pandangan seperti tidak mendapat respon dari rekan-rekan pengusul. Nota jawaban pengusul terhadap pandangan umum fraksi tidak menjawab serta menanggapi sebagian substansi yang pihaknya sampaikan.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Edward Hutabarat. Pihaknya berharap Pemko Medan dapat menerima inisiatif DPRD Medan ini dengan mengganti judul ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Kami juga sependapat dengan Pemko Medan terkait sistem penanganan dan pengelolaan air limbah, merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemko Medan dalam pengelolaannya guna tercapai lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman sebagaimana diatur dalam UU No.9/2015 tentang perubahan kedua UU No.25/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan kewenangan pemerintah kab/kota,” jelas Edward.
Menurut pihaknya, dengan perubahan judul Ranperda ini sudah pasti isi dan cakupan juga mengalami perubahan, termasuk dasar hukum yang menjadi konsideran dari Ranperda yang dimaksud.
“Untuk itu terkait dengan dasar hukum dan redaksionalnya supaya disusun kembali oleh panitia khusus yang akan dibentuk, bekerjasama dengan bagian hukum Pemko Medan guna penyempurnaan isi dan bunyi Ranperda pengelolaan air limbah domestik,” ujarnya.(snd)
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Edward Hutabarat. Pihaknya berharap Pemko Medan dapat menerima inisiatif DPRD Medan ini dengan mengganti judul ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Kami juga sependapat dengan Pemko Medan terkait sistem penanganan dan pengelolaan air limbah, merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemko Medan dalam pengelolaannya guna tercapai lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman sebagaimana diatur dalam UU No.9/2015 tentang perubahan kedua UU No.25/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan kewenangan pemerintah kab/kota,” jelas Edward.
Menurut pihaknya, dengan perubahan judul Ranperda ini sudah pasti isi dan cakupan juga mengalami perubahan, termasuk dasar hukum yang menjadi konsideran dari Ranperda yang dimaksud.
“Untuk itu terkait dengan dasar hukum dan redaksionalnya supaya disusun kembali oleh panitia khusus yang akan dibentuk, bekerjasama dengan bagian hukum Pemko Medan guna penyempurnaan isi dan bunyi Ranperda pengelolaan air limbah domestik,” ujarnya.(snd)