[caption id="attachment_49166" align="aligncenter" width="470"]
Ilustrasi BPJS Kesehatan[/caption]
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikenal juga dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah untuk menjamin biaya kesehatan masyarakat Indonesia saat menjalankan perawatan di rumah sakit kini dikeluhan Peserta BPJS.
Pasalnya, wacana pemerintah untuk menaikan iuran BPJS di 1 April 2016 mendapatkan sejumlah tantangan dan keluhan dari sejumlah warga Kota Binjai yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
Salah satunya Fitri, peserta BPJS yang mengikuti program pemerintah ini sangat menolak keras rencana pemerintah yang ingin menaikan iuran BPJS. Akibatnya rencana kenaikan iuran tersebut, dia berinisiatif untuk keluar dari peserta BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikenal juga dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah untuk menjamin biaya kesehatan masyarakat Indonesia saat menjalankan perawatan di rumah sakit kini dikeluhan Peserta BPJS.
Pasalnya, wacana pemerintah untuk menaikan iuran BPJS di 1 April 2016 mendapatkan sejumlah tantangan dan keluhan dari sejumlah warga Kota Binjai yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
Salah satunya Fitri, peserta BPJS yang mengikuti program pemerintah ini sangat menolak keras rencana pemerintah yang ingin menaikan iuran BPJS. Akibatnya rencana kenaikan iuran tersebut, dia berinisiatif untuk keluar dari peserta BPJS.
“Kalau naikan lagi iuran BPJS, lebih baik enggak usah lagi dibayar iuran BPJS, sulit la kita untuk membayarnya lagi, mending ga usah jadi peserta BPJS,” keluhnya.
Dia mengatakan, BPJS yang dikenal juga dengan JKN program pemerintah ini sangat banyak memiliki kelemahan terutama masalah prosedur yang begitu rumit.
“Seperti prosedurnya boleh dibilang agak panjang. Untuk berobat, peserta BPJS tidak bisa langusng menuju rumah sakit, ia harus terlebih dahulu datang ke klinik setempat (faskes Tingkat 1). Jika mau ke rumah sakit faskes di atasnya, maka harus minta rujukan terlebih dahulu dari faskes 1. Berbeda dengan asuransi swasta, mau berobat di rumah sakit saja bisa, tanpa harus ada rujukan dari mana pun, inilah membuat peserta mengeluh, tapi iuran juga terus dinaikan” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, selain itu peserta BPJS tidak bisa berobat di sembarang rumah sakit, harus banyak melewati mekanisme rujukan, juga harus berobat di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS saja.
"Berbeda dengan asuransi swasta, peserta asuransi swasta bisa berobat di semua rumah sakit. Bedanya kalau di rumah sakit yang bekerjasama dengan perusahan asuransi tersebut dapat menggunakan kartu (cashless), sedangkan kalau di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan perusahan asuransi tersebut diberlakukan sistem reimburse," ungkapnya.
Tomas, Kepala Kantor Layanan Oprasional BPJS Keshatan Kota Binjai, Rabu (16/3/16) mengatakan, BPJS kesehatan untuk kelas I mencapai Rp.80.000 yang sebelumnya kelas I Rp.59.500. Untuk kelas II yang sebelumnya Rp.42. 500 kini Rp.51.000 dan untuk kelas III hanya dinaikan berkisar Rp.4500 yang sebelumnya Rp.25.000 kini Rp.30.000.(hendra)
Dia mengatakan, BPJS yang dikenal juga dengan JKN program pemerintah ini sangat banyak memiliki kelemahan terutama masalah prosedur yang begitu rumit.
“Seperti prosedurnya boleh dibilang agak panjang. Untuk berobat, peserta BPJS tidak bisa langusng menuju rumah sakit, ia harus terlebih dahulu datang ke klinik setempat (faskes Tingkat 1). Jika mau ke rumah sakit faskes di atasnya, maka harus minta rujukan terlebih dahulu dari faskes 1. Berbeda dengan asuransi swasta, mau berobat di rumah sakit saja bisa, tanpa harus ada rujukan dari mana pun, inilah membuat peserta mengeluh, tapi iuran juga terus dinaikan” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, selain itu peserta BPJS tidak bisa berobat di sembarang rumah sakit, harus banyak melewati mekanisme rujukan, juga harus berobat di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS saja.
"Berbeda dengan asuransi swasta, peserta asuransi swasta bisa berobat di semua rumah sakit. Bedanya kalau di rumah sakit yang bekerjasama dengan perusahan asuransi tersebut dapat menggunakan kartu (cashless), sedangkan kalau di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan perusahan asuransi tersebut diberlakukan sistem reimburse," ungkapnya.
Tomas, Kepala Kantor Layanan Oprasional BPJS Keshatan Kota Binjai, Rabu (16/3/16) mengatakan, BPJS kesehatan untuk kelas I mencapai Rp.80.000 yang sebelumnya kelas I Rp.59.500. Untuk kelas II yang sebelumnya Rp.42. 500 kini Rp.51.000 dan untuk kelas III hanya dinaikan berkisar Rp.4500 yang sebelumnya Rp.25.000 kini Rp.30.000.(hendra)