Polda Sumut Layangkan Surat Panggilan Ketiga Kepada Pemilik Media Online HS

Sebarkan:

  • Terkait Pengaduan Pengusaha Kaya, H Anif


 

Sub II/ Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga atau surat penjemputan paksa kepada pemilik Media Online MS berinisial HS.

Panggilan ketiga kepada HS ini terkait dengan pemberitaan oleh Media MS soal pencemaran nama baik pengusaha H Anif yang juga telah menyeret Ketua KNPI hingga ditahan Polda Sumut.

"Perkembangan kasus untuk pemilik Media Online itu (HS), kami sudah keluarkan surat penjemputan," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mendagi, Minggu (20/03/2016).
Dalam kasus ini, HS belum pernah penuhi panggilan Cyber Crime Polda Sumut. Dua kali dipanggil, HS selalu mangkir. Pekan ketiga bulan Maret ini, HS resmi akan dijemput paksa. Sampai saat ini, HS belum ditetapkan sebagai tersangka, Karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas lima tahun. Pemilik media online MS ini diketahui dilaporkan oleh H Anif soal kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Sumut, Kamis (17/12/2015) lalu.

Yemmi juga membeberkan pihaknya sedang dalam penyelidikan mencari keberadaan HS. Ia mengaku, hingga kini belum pernah mendapat konfirmasi dari pihak HS terkait kasus ini.

"Sekarang kami masih cari tahu keberadaannya. Kalau kalian ada tahu dimana keberadaannya tolong dibantu juga beritahu ke kami (Cyber Crime Ditreskrimsus Polda)," ujarnya.(snd)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar