[caption id="attachment_49772" align="aligncenter" width="320"]
Inilah bendera yang jatuh saat bule rusia itu protes dan mendatangi kantor HPI[/caption]
Setelah gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut, penyidik Polres Langkat dan pihak Imigrasi Kelas I Medan, sampai saat ini Michael Chernikov (30) warga negara Rusia, yang diduga melanggar tindak pidana merusak bendera merah putih belum memenuhi cukup unsur adanya kesengajaan.
Demikian ditegaskan Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH, didampingi perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumut, Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji, BA, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarnapraja, SIK, SH, Kanit Pidum Zul Iskandar Ginting di Mapolres Langkat, Rabu (30/3/16).
Dijelaskannya, yang bersangkutan tidak bermaksud untuk melakukan perbuatan menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara RI. Hal itu dilakukannya karena rasa kecewa dan merasa tidak dilayani dengan baik serta tertipu oleh para pemandu wisata di lokasi wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
“Warga Rusia ini merasa kecewa terhadap pemandu wisata dan mendatangi kantor Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI) dan dia tidak ada maksud menghina, merendahkan dan menodai serta menarik bendera tersebut,” ujar Kapolres sambil memperlihatkan kepada wartawan bendera merah putih yang masih utuh dan tidak ada yang rusak sedikitpun.
Setelah gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut, penyidik Polres Langkat dan pihak Imigrasi Kelas I Medan, sampai saat ini Michael Chernikov (30) warga negara Rusia, yang diduga melanggar tindak pidana merusak bendera merah putih belum memenuhi cukup unsur adanya kesengajaan.
Demikian ditegaskan Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH, didampingi perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumut, Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji, BA, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarnapraja, SIK, SH, Kanit Pidum Zul Iskandar Ginting di Mapolres Langkat, Rabu (30/3/16).
Dijelaskannya, yang bersangkutan tidak bermaksud untuk melakukan perbuatan menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara RI. Hal itu dilakukannya karena rasa kecewa dan merasa tidak dilayani dengan baik serta tertipu oleh para pemandu wisata di lokasi wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
“Warga Rusia ini merasa kecewa terhadap pemandu wisata dan mendatangi kantor Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI) dan dia tidak ada maksud menghina, merendahkan dan menodai serta menarik bendera tersebut,” ujar Kapolres sambil memperlihatkan kepada wartawan bendera merah putih yang masih utuh dan tidak ada yang rusak sedikitpun.
Ditambahkan Kapolres Langkat, bahwa saat ini tindaklanjut yang dilakukan pihak penyidik Polres Langkat yakni menyerahkan Mikhail Chernikov (30) warga negara Rusia, bersama ibunya ke kantor Imigrasi Kelas I Medan.
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji BA, menambahkan pihaknya siap melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan yang dilakukan yang bersangkutan.
“Kita siap melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan yang dilakukan yang bersangkutan, berdasarkan pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang mana kegiatan warga negara Rusia ini diduga mengganggu kepentingan umum,” jelas Sukoaji.
Kasus ini, tambahnya, nantinya akan didalami dan akan dilakukan pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan jika nantinya terdapat unsur tersebut sesuai dengan pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, tindakan yang diambil berupa pendeportasian ke negaranya.
Sebelumnya diberitakan Michael (30) turis asal negara Rusia terpaksa berurusan polisi karena menjatuhkan bendera RI merah putih di lokasi wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Selasa (29/3/16).
Menurut Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Langkat Bahagia Ginting yang turut mendampingi Mickey di Mapolres Langkat, Selasa sore, diduga dipicu kekecewaan dengan oknum guide yang membawanya jelajah hutan (tracking) , sehingga ia mendatangi Kantor HPI.
Diakuinya, Mickey dan ibunya Hulger (53) telah dua hari berada di Bukit Lawang. Namun saat jelajah hutan ada salah komunikasi antara mereka dengan pemandu wisatanya sehingga mereka ditinggal dalam hutan dan pulang dengan orang lain.
Karena merasa kesal dan telah membayar guide tersebut, keduanya mendatangi Kantor HPI Langkat di Kecamatan Bahorok dan kemudian tanpa diketahuinya benderanya jatuh. Akibat kejadian tersebut selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Bahorok dan selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke Mapolres Langkat.(hendra)
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji BA, menambahkan pihaknya siap melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan yang dilakukan yang bersangkutan.
“Kita siap melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan yang dilakukan yang bersangkutan, berdasarkan pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang mana kegiatan warga negara Rusia ini diduga mengganggu kepentingan umum,” jelas Sukoaji.
Kasus ini, tambahnya, nantinya akan didalami dan akan dilakukan pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan jika nantinya terdapat unsur tersebut sesuai dengan pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, tindakan yang diambil berupa pendeportasian ke negaranya.
Sebelumnya diberitakan Michael (30) turis asal negara Rusia terpaksa berurusan polisi karena menjatuhkan bendera RI merah putih di lokasi wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Selasa (29/3/16).
Menurut Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Langkat Bahagia Ginting yang turut mendampingi Mickey di Mapolres Langkat, Selasa sore, diduga dipicu kekecewaan dengan oknum guide yang membawanya jelajah hutan (tracking) , sehingga ia mendatangi Kantor HPI.
Diakuinya, Mickey dan ibunya Hulger (53) telah dua hari berada di Bukit Lawang. Namun saat jelajah hutan ada salah komunikasi antara mereka dengan pemandu wisatanya sehingga mereka ditinggal dalam hutan dan pulang dengan orang lain.
Karena merasa kesal dan telah membayar guide tersebut, keduanya mendatangi Kantor HPI Langkat di Kecamatan Bahorok dan kemudian tanpa diketahuinya benderanya jatuh. Akibat kejadian tersebut selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Bahorok dan selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke Mapolres Langkat.(hendra)