Polres Samosir Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan:
[caption id="attachment_48926" align="aligncenter" width="720"]Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto didampingi KBO Reskrim Iptu Antonius memaparkan hasil tangkapan enam orang pelaku pencurian kenderaan bermotor  di wilayah hukum Polres Samosir, delapan sepeda motor dan tiga laptop kepada media, Kamis (10/3) di halaman Polres Samosir. Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto didampingi KBO Reskrim Iptu Antonius memaparkan hasil tangkapan enam orang pelaku pencurian kenderaan bermotor  di wilayah hukum Polres Samosir, delapan sepeda motor dan tiga laptop kepada media, Kamis (10/3) di halaman Polres Samosir.[/caption]

Kepolisian resor (Polres) Samosir menangkap SP, RDM, SS, BN, PS, SAS dan RPN masing-masing pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Samosir.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kaolres) AKBP Eko Suprihanto, pada saat paparan hasil pekerjaan satuan Polres Samosir, Kamis (10/3) di halaman Polres Samosir.

Eko memperlihatkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian laptop di Kabupaten Samosir yang berhasil ditangkap oleh Polres Samosir.

Eko menghimbau semua masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kita karena   kejahatan mengintai kita setiap saat. Khusus para pemilik sepeda motor, untuk menambahkan kunci pengaman atau kunci ganda saat parkir.

Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang dapat melapor ke Polres Samosir untuk mengambilnya ujar Kapolres Eko.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimum 9 tahun, ujar Eko.

Seorang tersangka SP kepada wartawan mengatakan sudah beraksi 12 kali di wilayah Samosir, hasil kejahatan saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ujarnya.(sam-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini