Pria Ini Pelaku Cabul 4 Bocah Perempuan di Batangkuis

Sebarkan:
FB_IMG_1457342434740

Pasca keluarga korban pencabulan didampingi Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Deli Serdang Junedi Malik membuat laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang pada Rabu (2/3) lalu atas kasus pencabulan terhadap 4 bocah perempuan, Polres Deli Serdang berhasil membekuk Malfin (30) di depan Rumah Sakit Bukit Selayang Medan pada Jumat (4/3) sekira pukul 20.00 Wib

Informasi diperoleh, setelah keluarga korban melakukan laporan pengaduan, Sat Reskrim Polres Deli Serdang langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, Malfin sedang berada didepan rumah sakit menunggu temannya yang disuruh mengantar pakaiannya. namun belum sempat teman pelaku datang, personil Sat Reskrim Polres Deli Serdang tiba terlebih dulu dan membekuk pelaku. Guna penyelidikan dan penyidikan, pelaku diamankan ke komando
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPS) Polres Deli Serdang Ipda Asyah ketika dikonfirmasi membenarkan jika pelaku diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan. “Menurut pengakuan pelaku keempat korban sering bermain masak-masakan didepan mushollah dan pelaku merayu korban untuk melayani pelaku. sebelumnya korban diimingi mangga. Pelaku dijerat pasal 81, 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksumal 15 tahun,” sebutnya

Empat bocah masing-masing sebut saja Melati (4), Bunga (5), Mawar (4) dan Anggrek (5) seluruhnya warga Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis dicabuli pelaku sekira sepekan sebelum dilaporkan ke polisi. Ketika itu keempat korban bernain-main disekitar halaman mushollah yang tak jauh dari kediaman korban. Lalu pelaku yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang menetap itu memanggil Bunga untuk masuk kedalam kamar mandi mushollah dan akan diberi mangga. Tanpa curiga apalagi masih bocah, Bunga mau saja ketika dipanggil pelaku . Tiba dikamar mandi, pelaku membuka pakaian bunga dan diusuruh tiduran. Selanjutnya pelaku jongkok dan menggesekkan alat vitalnya ke kemaluan Bunga. Usai melampiaskan nafsunya pelaku mengancam korban agar tidak bercerita.

Usai mencabuli Bunga, pelaku memanggil Mawar untuk masuk kedalam kamar mandi mushollah. Diimingi akan diberikan buah mangga, perbuatan yang sama dilakukan pelaku terhadap Mawar dan usia melapiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban. Perbuatan yang sama secara bergiliran dilakukan pelaku terhadap Melati dan Anggrek. “Anggrek mau lari saat pelaku mencabulinya, tapi pelaku menarik rambut korban dan mengancam akan membotaki korban sehingga korban takut. Korban diancam agar tidak bercerita kepada siapapun,” ujar Anggun (18) ibunya Anggrek. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar