RDP Terkait BPJS Berlangsung Alot di DPRD Samosir

Sebarkan:
[caption id="attachment_48781" align="aligncenter" width="680"]Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD dengan BPJS Samosir terkait buruknya pelayanan BPJS kepada pasien BPJS. Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD dengan BPJS Samosir terkait buruknya pelayanan BPJS kepada pasien BPJS.[/caption]

Komisi I DPRD Samosir rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS, RSU DR Hadrianus Sinaga dan Dinas Kesehatan, Senin (7/3) di ruang Komisi I.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Junjungan Situmorang didampingi anggota Megianto Sinaga dan Rosinta Sitanggang berlangsung alot.

Ini guna mendengar tanggapan instansi terkait mengenai Pergub nomor 35 tahun 2014.

Ketua Komisi I, Junjungan Situmorang mengatakan demi rakyat tidak masalah jika ada Perda untuk mempermudah mendapatkan obat-obatan. Dengan terbitnya Pergub ini tentu pasien yang dirujuk harus ke rumah sakit di Pematang Siantar.

Sementara, lanjut politisi Hanura ini, kesiapan dokter di rumah sakit yang dirujuk tidak stand by. Kabupaten Samosir bisa menjadi referensi bagi daerah lain untuk menerbitkan Perda.

" Kami tidak mau disebut tidak bekerja. Jangan terbentur dengan peraturan yang baku, mari kerjasama dengan baik , " ucap Junjungan.
Anggota Komisi I, Megianto Sinaga menjelaskan BPJS itu jangan menjadi momok yang menakutkan. Seharusnya mempermudah akses kesehatan bagi masyarakat dan bukan menjadi asuransi provit.

Megianto mempertanyakan dasar lahirnya Pergub nomor 35 tahun 2014. Menurutnya, Pergub tersebut telah dikaji dinas kesehatan provinsi dan BPJS. Padahal kedua instansi ini lupa persoalan infrastruktur jalan.

Semisal ada ibu melahirkan dini hari, sementara kapal Fery tidak beroperasi lagi untuk mencapai rumah sakit rujukan pasien BPJS melewati Kabupaten Dairi agar nyampe di rumah sakit sesua rujukan di Kota Pematang Siantar.

" Pergub ini sangat tidak menguntungkan pasien BPJS di Kabupaten Samosir," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Direktur RSUD DR Hadrianus Sinaga, dr Nimpan Karo karo menyampaikan, sewaktu klaim pengobatan pasien BPJS, BPJS kadang tidak mau membayar sehingga harus membebani APBD Samosir. Klaim ini disebabkan aturan yang dikeluarkan BPJS harus membawa KTP, KK dan kartu BPJS.

Jika KTP, KK dan kartu BPJS, kata Nimpan, BPJS tidak bersedia membayarkan jasa pengobatan yang telah diberikan rumah sakit. Peraturan yang baku ini hendaknya jangan terbentur ketika melayani pasien artinya bisa fleksibel.

Sementara Petugas BPJS Pangururan, Rikardo Pakpahan mengatakan, ada pasien tertentu yang dirujuk ke Medan.

Bila tidak ada dokter di rumah sakit rujukan, kami bermohon komunikasi yang baik dengan rumah sakit agar pasien di rujuk ke rumah sakit kerjasama dengan BPJS di Kota Medan.

Selain itu, kata dia, wewenang BPJS hany sebatas menyampaikan surat pengantar pendamping surat dari pihak rumah sakit yang mau merujuk pasien.

" Kalau penyakit langka dan penyakit jantung bisa langsung dirujuk ke Kota Medan," imbuhnya.

Pakpahan mengatakan tidak bisa membuat keputusan untuk membatalkan Pergub nomor 35 tahun 2014.

Turut hadir pada RDP itu, Kadis Kesehatan, Managam Togatorop dan jajarannya.(sam-)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar