[caption id="attachment_49717" align="aligncenter" width="515"]
Ilustrasi[/caption]
Untuk meningkatkan kedisplin praktek para dokter PNS di Kota Binjai, Pemerintah Kota Binjai terus melakukan pemeriksaan. Walikota Binjai, H M Idaham SH MSi, mengatakan akan mengeluarkan suatu Surat Keputusan tentang semua mekanisme terkait jam praktik dokter yang statusnya PNS.
“Karena melakukan suatu tindakan dipemerintahan ada mekanismenya dan kami sedang lakukan pemeriksaan sampai tahap pemanggilan,” ujar Idaham, Selasa (29/3/16).
Dia mengatakan karena sesuai ketentuan Pemko Binjai dan Dinas Kesehatan Kota Binjai adalah salah satu intansi yang menegeluarkan ijin praktek dokter yang bersetatus PNS.
Hal ini di lakukan Walikota Binjai agar mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas mengeluarkan ijin prakter dokter lebih dari tiga pratek.
”Misalnya dia praktek di rumah sakit umum setelah itu dirumah sakit lain dan rumah sakit swasta lainya lagi, ini yang mengeluarkan ijinnyakan Dinas kesehatan semuanya” jelas Idaham.
Lebih jauh dia menjelaskan, tindakan praktek para dokter yang lebih dari tiga, Pemko Binjai akan memberikan tindakan admistratif .“dan kita juga akan memeberikan sangsi bila mana rumah sakit swasta yang memepekerjakan dokter ijinnya sudah lebih dari tiga, hal ini agar tidak dilakukan, bila dilakukan artinya sudah kolaborasi ”jelasanya
Lanjutnya, nantinya ada beberapa rumah sakit swasta di Kota Binjai yang diberi peringatan keras dalam bentuk surat, terkait masalah mempekerjakan dokter izin prakteknya melebihi dan izinnya mati.
”kita berharap pelayanan kesehatan di Kota Binjai baik karena yang perlu kita ketahui rumah sakit umum Binjai bukan rumah sakit kompotitip bersaing dengan rumah sakit swasta, tapi yang saya minta rumah sakit umum itu rumah sakit pelayanan siapa yang datang layani dengan baik rawat yang baik” tegas Walikota Binjai. (Hendra)
Untuk meningkatkan kedisplin praktek para dokter PNS di Kota Binjai, Pemerintah Kota Binjai terus melakukan pemeriksaan. Walikota Binjai, H M Idaham SH MSi, mengatakan akan mengeluarkan suatu Surat Keputusan tentang semua mekanisme terkait jam praktik dokter yang statusnya PNS.
“Karena melakukan suatu tindakan dipemerintahan ada mekanismenya dan kami sedang lakukan pemeriksaan sampai tahap pemanggilan,” ujar Idaham, Selasa (29/3/16).
Dia mengatakan karena sesuai ketentuan Pemko Binjai dan Dinas Kesehatan Kota Binjai adalah salah satu intansi yang menegeluarkan ijin praktek dokter yang bersetatus PNS.
Hal ini di lakukan Walikota Binjai agar mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas mengeluarkan ijin prakter dokter lebih dari tiga pratek.
”Misalnya dia praktek di rumah sakit umum setelah itu dirumah sakit lain dan rumah sakit swasta lainya lagi, ini yang mengeluarkan ijinnyakan Dinas kesehatan semuanya” jelas Idaham.
Lebih jauh dia menjelaskan, tindakan praktek para dokter yang lebih dari tiga, Pemko Binjai akan memberikan tindakan admistratif .“dan kita juga akan memeberikan sangsi bila mana rumah sakit swasta yang memepekerjakan dokter ijinnya sudah lebih dari tiga, hal ini agar tidak dilakukan, bila dilakukan artinya sudah kolaborasi ”jelasanya
Lanjutnya, nantinya ada beberapa rumah sakit swasta di Kota Binjai yang diberi peringatan keras dalam bentuk surat, terkait masalah mempekerjakan dokter izin prakteknya melebihi dan izinnya mati.
”kita berharap pelayanan kesehatan di Kota Binjai baik karena yang perlu kita ketahui rumah sakit umum Binjai bukan rumah sakit kompotitip bersaing dengan rumah sakit swasta, tapi yang saya minta rumah sakit umum itu rumah sakit pelayanan siapa yang datang layani dengan baik rawat yang baik” tegas Walikota Binjai. (Hendra)
