[caption id="attachment_49548" align="aligncenter" width="720"]
Kalapas Lubukpakam[/caption]
Pasca ditemukannya salon dan ruangan ekslusif seperti kamar mandi khusus dan kamar tahanan dilengkapi dengan TV, CCTV, laptop saat dilakukan penggerebekkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam pada Kamis (24/3), Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam, Setia Budi Irianto langsung membantah menyediakan fasilitas untuk kesenangan dan hiburan bagi narapidana itu.
Dirinya pun mengakui jika salon itu disiapkan untuk napi wanita yang hendak belajar dan mengembangkan bakatnya dalam bersalon. Sedangkan ruangan eksklusif yang digeledah itu, dipergunakan khusus pegawai Lapas Lubukpakam. "Itu bukan untuk napi, tapi para pegawai Lapas aja. Nanti bulan April mendatang akan diresmikan," jelasnya.
Lanjutnya jika secara pribadi mendukung adanya pemberantasan narkoba di Sumut. "Kami dukung pemberantasan narkoba ini. Kegiatan ini pun memang sudah kordinasi dan rapat dengan BNN. Memang kami yang minta untuk dilakukan razia atau penggerebekan ini. Memang sudah ada koordinasi sama Poldasu juga untuk kegiatan ini. Mungkin ada pemasoknya, mungkin juga tidak, karena bisa jadi dari pegawai atau dari luar Lapas," ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Budi, jika memang terbukti ke-21 warga binaannya itu terlibat dari penggerebekan itu, dimintanya jangan dititipkan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam lagi. "Jika terbukti bersalah dari pemeriksaan kepolisian, pengamanannya kalau bisa diperketat dan jangan ditempatkan disini (Lapas Lubuk Pakam) lagi, biar tidak terkontaminasi napi-napi lainnya," kilahnya.
Menurutnya narapidana yang ada di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam 65 persen merupakan kasus narkoba. Sementara untuk 21 narapidana yang diamankan saat penggerebekkan terdiri dari 1 napi kasus pencurian, 1 napi kasus pembunuhan dan sisanya kasus narkoba.
"Di lapas ini kapasitasnya 326 napi, tapi disini ada 1.230 napi. Narkoba bisa masuk dengan cara dilempar dari luar maupun dibawa pengunjung, jika ada petugas lapas yang terlibat akan diserahkan ke polisi. Sebelumnya dilakukan tes urin dan 3 petugas lapas positip narkoba, dua sudah diamankan masing – masing di Polres Deliserdang dan Polda Sumatera Utara. Untuk yang positip diberikan sanksi 1 bulan tidak bisa masuk ke dalam lapas, setelah absen melakukan tugas luar,” ujarnya. (Walsa)
Pasca ditemukannya salon dan ruangan ekslusif seperti kamar mandi khusus dan kamar tahanan dilengkapi dengan TV, CCTV, laptop saat dilakukan penggerebekkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam pada Kamis (24/3), Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam, Setia Budi Irianto langsung membantah menyediakan fasilitas untuk kesenangan dan hiburan bagi narapidana itu.
Dirinya pun mengakui jika salon itu disiapkan untuk napi wanita yang hendak belajar dan mengembangkan bakatnya dalam bersalon. Sedangkan ruangan eksklusif yang digeledah itu, dipergunakan khusus pegawai Lapas Lubukpakam. "Itu bukan untuk napi, tapi para pegawai Lapas aja. Nanti bulan April mendatang akan diresmikan," jelasnya.
Lanjutnya jika secara pribadi mendukung adanya pemberantasan narkoba di Sumut. "Kami dukung pemberantasan narkoba ini. Kegiatan ini pun memang sudah kordinasi dan rapat dengan BNN. Memang kami yang minta untuk dilakukan razia atau penggerebekan ini. Memang sudah ada koordinasi sama Poldasu juga untuk kegiatan ini. Mungkin ada pemasoknya, mungkin juga tidak, karena bisa jadi dari pegawai atau dari luar Lapas," ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Budi, jika memang terbukti ke-21 warga binaannya itu terlibat dari penggerebekan itu, dimintanya jangan dititipkan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam lagi. "Jika terbukti bersalah dari pemeriksaan kepolisian, pengamanannya kalau bisa diperketat dan jangan ditempatkan disini (Lapas Lubuk Pakam) lagi, biar tidak terkontaminasi napi-napi lainnya," kilahnya.
Menurutnya narapidana yang ada di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam 65 persen merupakan kasus narkoba. Sementara untuk 21 narapidana yang diamankan saat penggerebekkan terdiri dari 1 napi kasus pencurian, 1 napi kasus pembunuhan dan sisanya kasus narkoba.
"Di lapas ini kapasitasnya 326 napi, tapi disini ada 1.230 napi. Narkoba bisa masuk dengan cara dilempar dari luar maupun dibawa pengunjung, jika ada petugas lapas yang terlibat akan diserahkan ke polisi. Sebelumnya dilakukan tes urin dan 3 petugas lapas positip narkoba, dua sudah diamankan masing – masing di Polres Deliserdang dan Polda Sumatera Utara. Untuk yang positip diberikan sanksi 1 bulan tidak bisa masuk ke dalam lapas, setelah absen melakukan tugas luar,” ujarnya. (Walsa)