Bangunan rumah makan Cindelaras, jalan T. Hasnudin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, pagi tadi, Rabu (16/3/16) dirubuhkan oleh petugas gabungan dari Dinas Tarukim, Sat Pol PP Binjai, pihak kepolisian dan TNI.
Dengan menggunakan alat berat, petugas merobohkan dinding bangunan dan atap bangunan rumah makan yang diduga tidak memiliki izin resmi ini.
Kadis Tarukim Kota Binjai, Mafullah Daulay (Ipung) mengatakan, eksekusi bangunan milik rumah makan Cindelaras ini dilakukan karena pengelola rumah makan telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Binjai nomor 11 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan.
"Bangunan ini melanggar Perda dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, sehingga kita melakukan eksekusi dan merobohkan bangunan rumah makan tersebut," ujar Kadis Tarukim yang saat itu memimpin eksekusi.
Selain itu, lanjut Ipung, bangunan rumah makan tersebut berdiri di atas lahan sengketa yang hingga kini belum ingkrah di Pengadilan Negeri (PN) dan sebelumnya kita telah memberikan peringatan kepada pengelola rumah makan untuk segera melakukan eksekusi sendiri, namun peringatan itu tidak diindahkan.
"Ini tanah masih sengketa antara Pemko Binjai dengan pemilik rumah makan dan hingga kini masih dalam persidangan, namun kenapa mereka berani membangun di atas lahan sengketa ini, kan ini jelas melanggar Perda, makanya kita eksekusi, seharusnya tunggu keputusan PN, baru mereka boleh membangun diarea ini" ujarnya.
Sementara itu, pengelola rumah makan, Sutra Sembiring mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak Pemko Binjai terkait bangunan tersebut.
"Kami sudah coba kordinasi dengan Pemko, dan kami telah memegang izin mendirikan bangunan ini, semua prosedur sudah kami jalankan meski ada sejumlah prosedur yang belum kami selesaikan," terangnya.
Akibat eksekusi ini, lanjut Sutra, pihak pengelola mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Rencananya, puhak rumah makan tersebut akan menempuh jalur hukum terkait keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemko Binjai.
"Kami akan tempuh jalur hukum, karena saya tidak terima dengan hal ini, kenapa mereka begitu cepat melakukan eksekusi, seharusnya kordinasi dulu," ungkapnya kesal atas tindakan pihak Tarukim dan Sat Pol PP Binjai.(hendra)
"Ini tanah masih sengketa antara Pemko Binjai dengan pemilik rumah makan dan hingga kini masih dalam persidangan, namun kenapa mereka berani membangun di atas lahan sengketa ini, kan ini jelas melanggar Perda, makanya kita eksekusi, seharusnya tunggu keputusan PN, baru mereka boleh membangun diarea ini" ujarnya.
Sementara itu, pengelola rumah makan, Sutra Sembiring mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak Pemko Binjai terkait bangunan tersebut.
"Kami sudah coba kordinasi dengan Pemko, dan kami telah memegang izin mendirikan bangunan ini, semua prosedur sudah kami jalankan meski ada sejumlah prosedur yang belum kami selesaikan," terangnya.
Akibat eksekusi ini, lanjut Sutra, pihak pengelola mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Rencananya, puhak rumah makan tersebut akan menempuh jalur hukum terkait keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemko Binjai.
"Kami akan tempuh jalur hukum, karena saya tidak terima dengan hal ini, kenapa mereka begitu cepat melakukan eksekusi, seharusnya kordinasi dulu," ungkapnya kesal atas tindakan pihak Tarukim dan Sat Pol PP Binjai.(hendra)