Meski tak memiliki Izin Penyimpanan Limbah Sementara atau Tempat Penyimpanan Limbah Sementara (TPLS) jenis limbah B3, namun PT Chitra Kalpika Mas yang memproduksi gagang sapu bebas beroperasi di Dusun VI Pasar XV Nomor 98 Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa.
Bebasnya perusahaan itu beroperasi tidak lepas dari peranan oknum pensiunan Propam Poldasu berpangkat Kompol yang disebut-sebut bermarga Siregar yang membekingi perusahaan yang sudah beroperasi cukup lama itu.
Perusahaan itupun kabarnya sudah dilaporkan oleh sebuah lembaga ke Polres Deliserdang dan setelah mendapat laporan, Polres Deliserdang langsung melakukan penyelidikan kelokasi perusahaan.
Meski sempat dihalangi oleh pensiunan oknum Propam Poldasu itu tapi Polres Deli Serdang menemukan 2 drum masing-masing berisi setengah drum oli kotor, filter oli dan saringan hawa. Selanjutnya barang bukti limbah jenis B3 itu diamankan ke komando.
Bebasnya perusahaan itu beroperasi tidak lepas dari peranan oknum pensiunan Propam Poldasu berpangkat Kompol yang disebut-sebut bermarga Siregar yang membekingi perusahaan yang sudah beroperasi cukup lama itu.
Perusahaan itupun kabarnya sudah dilaporkan oleh sebuah lembaga ke Polres Deliserdang dan setelah mendapat laporan, Polres Deliserdang langsung melakukan penyelidikan kelokasi perusahaan.
Meski sempat dihalangi oleh pensiunan oknum Propam Poldasu itu tapi Polres Deli Serdang menemukan 2 drum masing-masing berisi setengah drum oli kotor, filter oli dan saringan hawa. Selanjutnya barang bukti limbah jenis B3 itu diamankan ke komando.
Saat wartawan menyambangi perusahaan itu, pintu depannya tertutup rapat. Ketika diketuk, seorang security yang bernama Said membuka lobang pintu masuk dan bertanya kedatangan wartawan.
Sejumlah wartawan yang ketika itu akan melakukan konfirmasi belum berhasil. Karena menurut Said, humas perusahaan sedang melakukan rapat. "Sebelumnya apakah sudah janji? Kalau belum ada janji tidak bisa jumpa,” jawab Said lalu menututp kembali lobang pintu pagar.
Terpisah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Deli Serdang Artini Marpaung ketika dikonfirmasi via ponselnya malah tertawa mendengar perusahaan yang tak memiliki Izin TPLS itu memproduksi gagang sapu dan cangkul saja.
"Perusahaan itu penghasil gagang sapu dan cangkulnya, memang dulunya perusahaan itu menggunakan genset tapi sekarang sudah memakai listrik sehingga tidak ada limbahnya. Meski begitu kita sudah menyuratinya agar mengurus Izin TPLS namun sampais ekarang belum diurus. Perusahaan itu tidak memiliki Izin TPLS,” jawabnya. (Walsa)
Sejumlah wartawan yang ketika itu akan melakukan konfirmasi belum berhasil. Karena menurut Said, humas perusahaan sedang melakukan rapat. "Sebelumnya apakah sudah janji? Kalau belum ada janji tidak bisa jumpa,” jawab Said lalu menututp kembali lobang pintu pagar.
Terpisah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Deli Serdang Artini Marpaung ketika dikonfirmasi via ponselnya malah tertawa mendengar perusahaan yang tak memiliki Izin TPLS itu memproduksi gagang sapu dan cangkul saja.
"Perusahaan itu penghasil gagang sapu dan cangkulnya, memang dulunya perusahaan itu menggunakan genset tapi sekarang sudah memakai listrik sehingga tidak ada limbahnya. Meski begitu kita sudah menyuratinya agar mengurus Izin TPLS namun sampais ekarang belum diurus. Perusahaan itu tidak memiliki Izin TPLS,” jawabnya. (Walsa)