Dua bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang tak masuk dalam calon tetap pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 19 April 2016 mendatang berencana akan menggugat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Deliserdang dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
Kedua Balon Kades tersebut masing - masing Mangsi Siringo - ringo (54) Balon Desa Serdang Kecamatan Beringin dan Afrizal Sahputra (41) Balon Kades Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu. Menurut pengakuan Mangasi kepada wartawan sejak dirinya mulai mendaftar hingga melengkapi berkas tidak ada yang merasa keberatan.
Bahkan ketika digelar musyawarah kesepakatan biaya Pilkades Desa Serdang disepakati berbiaya Rp 50 juta dan ditanggung 5 calon sehingga setiap calon harus merogoh koceknya sebesar Rp 10 juta. Mangasi pun langsung menyerahkan biaya pilkades yang dibebankan kepada bendahara P2K.
Namun anehnya saat pelaksanaan pencabutan nomor urut yang dilakukan pada 16 Februari 2w016 lalu, Mangasi tidak diberitahukan dan disaat itupula Ketua P2K Maruntung Simanjuntak mengundurkan diri.
"Dua kandidat Kades salah satunya Henrik Habeahan (incumbent) dan seluruh kepala dusun melayangkan surat keberatan ke Badan PMD, dan Camat karena KTP ku baru keluar sejak Januari dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Deliserdang dan Perda. Padahal aku sudah dua kali mencalonkan diri menjadi Kades yaitu tahun 2003 dan 2008 meskipun kalah. Aku asli warga Desa Serdang tapi karena kerja di Dinas Perindustrian Sumut aku sempat urus KTP di Medan namun sejak tahun 2015 sudah ku urus pindah ke Desa Serdang dan KTP ku keluar bulan Januari lalu,” sebutnya.
Terpisah Maruntung Simanjuntak ketika dikonfirmasi menyebutkan dirinya terpaksa mengundurkan diri karena sesama calon ribut. "Banyak kali masalah, jadi aku tidak tahan menghadapinya. Kalau aku pinginnya Pilkades Kondusif tapi diantara calon ribut saja,” jawabnya
Sementara itu Balon Kades Pantai Labu Pekan Afrizal Sahputra menyebutkan berniat menggugat Badan PMD dan P2K karena ada perbedaan data mengenai calon nomor satu yakni Zulkarnain. Dari 6 calon kades termasuk dirinya menjalani seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Badan PMD. Hasilnya pada (11/3) Afrizal dinyatakan tidak lulus seleksi oleh pansel.
Anehnya sesuai pengumuman yang dikeluarkan Pansel, calon nomor urut 1 yaitu Zulkarnain yang kesehariannya berdagang nasi itu berusia 25-35 dengan pendidikan S2. Namun pada data P2K tertulis jika Zulkarnain berusia 54 tahun dengan tingkat pendidikan SMA.
"Kami akan menggugat Badan PMD dan P2K ke PTUN kan terjadi perbedaan data,” sebut Afrizal yang sudah menjabat Kaur Pemerintahan Desa Pantai Labu Pekan selama 12 tahun itu. (Walsa)
Terpisah Maruntung Simanjuntak ketika dikonfirmasi menyebutkan dirinya terpaksa mengundurkan diri karena sesama calon ribut. "Banyak kali masalah, jadi aku tidak tahan menghadapinya. Kalau aku pinginnya Pilkades Kondusif tapi diantara calon ribut saja,” jawabnya
Sementara itu Balon Kades Pantai Labu Pekan Afrizal Sahputra menyebutkan berniat menggugat Badan PMD dan P2K karena ada perbedaan data mengenai calon nomor satu yakni Zulkarnain. Dari 6 calon kades termasuk dirinya menjalani seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Badan PMD. Hasilnya pada (11/3) Afrizal dinyatakan tidak lulus seleksi oleh pansel.
Anehnya sesuai pengumuman yang dikeluarkan Pansel, calon nomor urut 1 yaitu Zulkarnain yang kesehariannya berdagang nasi itu berusia 25-35 dengan pendidikan S2. Namun pada data P2K tertulis jika Zulkarnain berusia 54 tahun dengan tingkat pendidikan SMA.
"Kami akan menggugat Badan PMD dan P2K ke PTUN kan terjadi perbedaan data,” sebut Afrizal yang sudah menjabat Kaur Pemerintahan Desa Pantai Labu Pekan selama 12 tahun itu. (Walsa)