Ternyata, Anggota Brimob Itu Dipecat Karena Ini

Sebarkan:
[caption id="attachment_48633" align="aligncenter" width="640"]Kaden A saat dikonfirmasi Kaden A saat dikonfirmasi[/caption]

Seorang anggota personil Sat Brimob Detasemen A Binjai, Briptu Luber Manurung yang diberhentikan secara tidak hormat ternyata terlibat kasus ilegal loging.

Hal ini dikatakan, Kaden A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, AKBP Dedi Indriyanto SIK. M. Si saat ditemui di ruangannya, di Markas Sat Brimob Detasemen A Pelopor Binjai, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (3/3/16).
Dikatakannya, selain terlibat kasus ilegal loging, Briptu Luber Manurung juga telah dua kali melakukan pelanggaran disiplin atau mangkir dari tugas sehari-hari.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelumnya dilakukan pemberhentian secara tidak hormat, yang bersangkutan telah menjalankan sidang disiplin, namun usai menjalankan sidang, yang bersangkutan kembali melanggar disiplin dan akhirnya terpaksa harus menjalankan sidang kode etik.

"Padahal kami sudah memberikan peringatan dengan melakukan sidang disiplin, hal ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat merubah dan memperbaiki perilakunya, namun sidang disiplin tersebut dianggapnya tidak ada dan terus melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam tahun 2016 ini, hanya satu anggota Brimob yang dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), sementara, satu personil lagi masih dalam proses persidangan. Sementara, ditahun 2015 juga terdapat satu personil yang telah di PDTH.

"Ditahun 2015 ada 2 personil yang bermasalah, namun hanya satu yang di PDTH, satu lagi masih proses sidang. Dengan adanya hal ini, kita berharap agar menjadi pelajaran bagi semua personil agar menjalankan tugasnya sesuai denga perosedur yang ada," ungkapnya.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar