- Korban: Kalau Gila Kenapa Bisa Bawa Mobil & Hubungi Pengacara?
[caption id="attachment_49346" align="aligncenter" width="720"]
Praktek jual beli surat keterangan gangguan jiwa (gila) diduga terjadi di Rumah Sakit Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem, Medan milik pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal itu terkuak dari kasus yang dialami tersangka penipuan, Abdul Muluk Siregar (56) warga Medan Tuntungan, Medan.
Seperti diberitakan Metro Online, pria tambun itu merupakan tersangka penipuan sebesar Rp475 juta dengan korban Donar Agustinus Siregar (37) warga Jalan Sri Gunting, Medan Sunggal, Medan.
Sebelumnya petugas AVSEC dan kepolisian berhasil mengamankan Abdul Muluk Siregar di terminal kedatangan lantai I Bandara Kualanamu pada Minggu (13/3/2016) sekira pukul 14.00 Wib.
Pria tambun yang mengaku sebagai saudara dari Ketua DPRD Sergai itu, ditangkap berkat bantuan Donar Agustinus Siregar yang tidak sengaja menemukan posisi Abdul Muluk saat dirinya berada di bandara Kuala Namu itu.
Namun hanya dalam 3 hari, Abdul Muluk Siregar dikabarkan bebas dari jeruji besi setelah berhasil mendapatkan surat keterangan menderita gangguan jiwa berat yang didiagnosis dengan istilah Skizofrenia Paranoid.
Berdasarkan surat sakti dokter itu, Abdul Muluk disarankan mendapatkan pengobatan segera mungkin dan setelah diizinkan pulang dianjurkan untuk kontrol berobat secara teratur untuk menghindari peristiwa yang sama terulang kembali.
Surat keterangan menderita gangguan jiwa ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Dr Paskawani Siregar SpKJ Kepala Bidang Pelayanan Medis Dr.Vera RB.Marpaung.PKJ,M.Kes yang dikeluarkan pada 16 Maret 2016.
Donar Agustinus Siregar yang ditemui pada Minggu (20/3/2016) sore mengaku heran dengan dikeluarkannya surat keterangan gangguan jiwa oleh pihak rumah sakit terhadap Abdul Muluk Siregar hanya dalam waktu tiga hari.
Padahal sepengetahuannya surat keterangan mengalami gangguan jiwa bisa dikeluarkan setelah menjalani obseravsi selama 14 hari. "Aku sangat menyesalkan pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan mengalami gangguan jiwa terhadap tersangka Abdul Muluk Siregar padahal seharusnya harus lebih dahulu diobservasi selama 14 hari,” kesal Donar.
Padahal kata dia, saat ditangkap di Bandara Kualanamu, Abdul Muluk Siregar tidak ada menunjukkan tanda- tanda mengalami gangguan jiwa. Hal ini dibuktikan saat Abdul Muluk Siregar dapat membawa mobil, menghubungi pengacaranya saat ditangkap dan menitipkan kunci mobil kepada pengacaranya.
"Kalau tersangka Abdul mengalami gangguan jiwa (gila) mengapa bisa membawa mobil dan menghubungi pengacaranya saat ditangkap serta menitipkan kunci mobilnya kepada pengacaranya?” kesal Donar.
Dirinya pun berharap agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter yang independen dan netral. "Aku berharap dilakukan opsi kedua yaitu pemeriksaan ulang oleh dokter yang independen dan netral. Aku menduga jika tersangka sengaja membuat dirinya seolah-olah mengalami gangguan jiwa (gila), aku juga meminta agar dokter yaitu Dr.Paskawani Siregar SpKJ yang mengeluarkan surat keterangan Abdul mengalami gangguan jiwa serta pihak rumah sakit untuk diperiksa karena ada dugaan permainan (jual beli surat keterangan menderita gangguan jiwa),” harap Donar.
Sementara itu, menurut Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem dr, Chandra Syafei SpOG yang dihubungi wartawan menegaskan jika dirinya tidak mengetahui adanya surat keterangan jika Abdul Muluk Siregar menderita gangguan jiwa berat. "Surat itu dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan mengingat tanggungjwabanya sebagai dokter yang menangani pasiennya,” tegasnya.
Lanjutnya, agar lebih mendetail apa alasan dokter tersebut mengeluarkan surat keterangan Abdul Muluk Siregar menderita gangguan jiwa berat, dirinya mempersilahkan agar menghubungi dokter yang bersangkuta. "Saya akan bantu untuk mengkonfirmasi kepada dokternya,” ujar Chandra.
Sekedar mengingatkan, Abdul Muluk sebelumnya dilaporkan Donar atas tuduhan penipuan ratusan juta dalam pembelian alkes dan obat-obatan. Korbannya sudah sempat putus harapan karena beberapa tahun kasus berjalan, tersangka tak kunjung ditangkap Polresta Medan.(Walsa)
Padahal sepengetahuannya surat keterangan mengalami gangguan jiwa bisa dikeluarkan setelah menjalani obseravsi selama 14 hari. "Aku sangat menyesalkan pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan mengalami gangguan jiwa terhadap tersangka Abdul Muluk Siregar padahal seharusnya harus lebih dahulu diobservasi selama 14 hari,” kesal Donar.
Padahal kata dia, saat ditangkap di Bandara Kualanamu, Abdul Muluk Siregar tidak ada menunjukkan tanda- tanda mengalami gangguan jiwa. Hal ini dibuktikan saat Abdul Muluk Siregar dapat membawa mobil, menghubungi pengacaranya saat ditangkap dan menitipkan kunci mobil kepada pengacaranya.
"Kalau tersangka Abdul mengalami gangguan jiwa (gila) mengapa bisa membawa mobil dan menghubungi pengacaranya saat ditangkap serta menitipkan kunci mobilnya kepada pengacaranya?” kesal Donar.
Dirinya pun berharap agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter yang independen dan netral. "Aku berharap dilakukan opsi kedua yaitu pemeriksaan ulang oleh dokter yang independen dan netral. Aku menduga jika tersangka sengaja membuat dirinya seolah-olah mengalami gangguan jiwa (gila), aku juga meminta agar dokter yaitu Dr.Paskawani Siregar SpKJ yang mengeluarkan surat keterangan Abdul mengalami gangguan jiwa serta pihak rumah sakit untuk diperiksa karena ada dugaan permainan (jual beli surat keterangan menderita gangguan jiwa),” harap Donar.
Sementara itu, menurut Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem dr, Chandra Syafei SpOG yang dihubungi wartawan menegaskan jika dirinya tidak mengetahui adanya surat keterangan jika Abdul Muluk Siregar menderita gangguan jiwa berat. "Surat itu dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan mengingat tanggungjwabanya sebagai dokter yang menangani pasiennya,” tegasnya.
Lanjutnya, agar lebih mendetail apa alasan dokter tersebut mengeluarkan surat keterangan Abdul Muluk Siregar menderita gangguan jiwa berat, dirinya mempersilahkan agar menghubungi dokter yang bersangkuta. "Saya akan bantu untuk mengkonfirmasi kepada dokternya,” ujar Chandra.
Sekedar mengingatkan, Abdul Muluk sebelumnya dilaporkan Donar atas tuduhan penipuan ratusan juta dalam pembelian alkes dan obat-obatan. Korbannya sudah sempat putus harapan karena beberapa tahun kasus berjalan, tersangka tak kunjung ditangkap Polresta Medan.(Walsa)