Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, dinilai gagal dan lalai menjaga 14 unit ruko yang merupakan aset Pemko, yang berhasil direbut oleh Hayadi Candra, seorang pengusaha dari Kota Medan.
Dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Binjai dengan Asisten 1 Pemko Binjai, Kabag Hukum dan Aset Pemko Binjai, diketahui kalau Pemko Binjai sudah 2 kali kalah melawan Hayadi Candra dalam memperebutkan aset tersebut.
Pertama, Pemko Binjai kalah dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Kemudian, dalam tingkat kedua atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Pemko Binjai kembali kalah.
Walau sudah kalah sampai 2 kali, Pemko Binjai tidak melakukan upaya hukum lain atau kasasi. Pemko sepertinya membiarkan Hayadi Candra mendapat 14 ruko aset Pemko Binjai yang terletak di Jalan Sudirman, Binjai Kota tepatnya di sebelah Pajak Bundar Binjai.
Anggota DPRD Binjai, Jonita Agina Bangun menilai Walikota Binjai H.M.Idaham perlu membentuk tim untuk mencari bukti baru yang menguatkan novum baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MK.
Selain itu, DPRD Binjai juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas persoalan aset tersebut. "Dengan dibentuknya Pansus, maka bisa akan memanggil Walikota Binjai untuk menanyakan sejauh mana Pemko memiliki bukti baru dalam mempertahankan asetnya," kata Jonita.
Dia juga melihat, kalau Pemko belum terlihat serius untuk mencari bukti baru. "Saya sendiri melihat kalau Pemko masih belum serius untuk mencari bukti baru," ugkapnya.
Sementara itu anggota DPRD Binjai, Noor Sri Alamsyah alias Haji Kires menduga ada oknum di Pemko Binjai yang sengaja memberikan data aset pemko Binjai kepada H Candra.
"Kenapa data aset ini bisa bocor sampai ke orang lain yang sama sekali tidak pernah ke Binjai ? Ini sangat aneh. Saya rasa, ada oknum pejabat Pemko yang bermain di balik kasus ini," kata Haji Kires.
Dilanjutkan politisi partai Golkar itu lagi, dirinya juga menyalahkan Pemko Binjai karena tidak ada berkoordinasi dengan DPRD Binjai selaku lembaga yang mengawasi kinerja Pemko Binjai.
"Pemko Binjai sama sekali tidak pernah ada berkoordinasi atas masalah aset ini. Kami saja baru tahu setelah masyarakat melaporkan kepada kami," sebutnya.
Beruntung, Haji Kires memiliki bukti baru untuk diajukan Pemko Binjai sebagai Novum baru agar bisa melakukan PK ke MK. "Saya memiliki bukti baru untuk membantu Pemko Binjai melakukan PK," kata dia di sela-sela rapat.
Bukti baru yang dimiliki Haji Kires berupa data aset Pemko Binjai yang sudah didata oleh Tim Pemko Binjai pada tahun 1990 an. Disitu, ada 14 unit ruko yang menjadi objek perkara antara Pemko Binjai dengan Hayadi Candra.
"Pada tahun 1990 an, Pemko Binjai telah membentuk tim untuk mendata aset. Di dalam data itu termasuk juga 14 unit ruko itu adalah aset Pemko. Inilah nanti saya berikan kepada Pemko untuk membantu mereka mengajukan PK," katanya yakin.
Diberitakan sebelumnya Pemko Binjai kalah dalam persidangan di PN Binjai dan PT Sumut melawan Hayadi Candra dalam memperebutkan 14 unit ruko di kawasan Pajak Bundar, Jalan Sudirman, Kota Binjai.(hendra)
Dia juga melihat, kalau Pemko belum terlihat serius untuk mencari bukti baru. "Saya sendiri melihat kalau Pemko masih belum serius untuk mencari bukti baru," ugkapnya.
Sementara itu anggota DPRD Binjai, Noor Sri Alamsyah alias Haji Kires menduga ada oknum di Pemko Binjai yang sengaja memberikan data aset pemko Binjai kepada H Candra.
"Kenapa data aset ini bisa bocor sampai ke orang lain yang sama sekali tidak pernah ke Binjai ? Ini sangat aneh. Saya rasa, ada oknum pejabat Pemko yang bermain di balik kasus ini," kata Haji Kires.
Dilanjutkan politisi partai Golkar itu lagi, dirinya juga menyalahkan Pemko Binjai karena tidak ada berkoordinasi dengan DPRD Binjai selaku lembaga yang mengawasi kinerja Pemko Binjai.
"Pemko Binjai sama sekali tidak pernah ada berkoordinasi atas masalah aset ini. Kami saja baru tahu setelah masyarakat melaporkan kepada kami," sebutnya.
Beruntung, Haji Kires memiliki bukti baru untuk diajukan Pemko Binjai sebagai Novum baru agar bisa melakukan PK ke MK. "Saya memiliki bukti baru untuk membantu Pemko Binjai melakukan PK," kata dia di sela-sela rapat.
Bukti baru yang dimiliki Haji Kires berupa data aset Pemko Binjai yang sudah didata oleh Tim Pemko Binjai pada tahun 1990 an. Disitu, ada 14 unit ruko yang menjadi objek perkara antara Pemko Binjai dengan Hayadi Candra.
"Pada tahun 1990 an, Pemko Binjai telah membentuk tim untuk mendata aset. Di dalam data itu termasuk juga 14 unit ruko itu adalah aset Pemko. Inilah nanti saya berikan kepada Pemko untuk membantu mereka mengajukan PK," katanya yakin.
Diberitakan sebelumnya Pemko Binjai kalah dalam persidangan di PN Binjai dan PT Sumut melawan Hayadi Candra dalam memperebutkan 14 unit ruko di kawasan Pajak Bundar, Jalan Sudirman, Kota Binjai.(hendra)