[caption id="attachment_50127" align="aligncenter" width="640"]
Rumah dr Fuad pasca didatangi tim jaksa dan pengamanan polisi[/caption]
Eksekusi dr. Fuad yang dilakukan oleh pihak Kejari Binjai akhirnya batal dilakukan. Dengan alasan kesehatan yang kurang baik, dr. Fuad yang telah dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun atas kasus korupsi dana jamsostek tahun 2010 senilai Rp 490 juta terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai, Rabu (6/4/16).
Dr. Khalid, yang memeriksa kesehatan terpidana mengatakan, untuk saat ini kondisi dr. Fuad tidak baik, beliau harus dirawat karena penyakit ginjal yang dideritanya semakin memburuk.
Eksekusi dr. Fuad yang dilakukan oleh pihak Kejari Binjai akhirnya batal dilakukan. Dengan alasan kesehatan yang kurang baik, dr. Fuad yang telah dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun atas kasus korupsi dana jamsostek tahun 2010 senilai Rp 490 juta terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai, Rabu (6/4/16).
Dr. Khalid, yang memeriksa kesehatan terpidana mengatakan, untuk saat ini kondisi dr. Fuad tidak baik, beliau harus dirawat karena penyakit ginjal yang dideritanya semakin memburuk.
"Awalnya beliau mengatakan kalau kepalanya pusing, namun saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata kondisi ginjalnya tidak baik, sebab dia hanya memiliki satu ginjal dan harus dirawat secara intensif," jelas Khalid.
Kasi Pidsus Kejari Binjai, Marolop Pandiangan mengatakan, sebelumnya, terpidan telah dilakukan eksekusi di rumahnya, jalan Ahmad Yani, nomor 22, Kecamatan Binjai Kota, namun, saat perjalanan menuju ke Kejari, terpidana merasakan pusing dan kurang enak badan.
"Kita jeput terpidana dari rumahnya, namun dia bilang kondisinya sakit, makanya kita lakukan pemeriksaan di rumah sakit Djoelham," ujarnya.
Ketika ditanyai terkait keamanan saat perawatan dr. Fuad berlangsung, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Marolop Pandiangan mengatakan, pihaknya akan melakukan penjagaan disetiap harinya untuk mengawasi terpidana saat berada dalam perawatan pihak rumah sakit.
"Kita akan siapkan dua anggota setiap harinya untuk memantau terpidana saat perawatan. Namun belum bisa kita pastikan sampai kapan terpidana harus dirawat, semua sesuai kondisi terpidana," ungkapnya.
Bila terpidana benar-benar telah sembuh, maka pihak Kejari Binjai akan langsung melakukan eksekusi dan menahan terpidana sesuai keputusan MA. (Hendra)
Kasi Pidsus Kejari Binjai, Marolop Pandiangan mengatakan, sebelumnya, terpidan telah dilakukan eksekusi di rumahnya, jalan Ahmad Yani, nomor 22, Kecamatan Binjai Kota, namun, saat perjalanan menuju ke Kejari, terpidana merasakan pusing dan kurang enak badan.
"Kita jeput terpidana dari rumahnya, namun dia bilang kondisinya sakit, makanya kita lakukan pemeriksaan di rumah sakit Djoelham," ujarnya.
Ketika ditanyai terkait keamanan saat perawatan dr. Fuad berlangsung, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Marolop Pandiangan mengatakan, pihaknya akan melakukan penjagaan disetiap harinya untuk mengawasi terpidana saat berada dalam perawatan pihak rumah sakit.
"Kita akan siapkan dua anggota setiap harinya untuk memantau terpidana saat perawatan. Namun belum bisa kita pastikan sampai kapan terpidana harus dirawat, semua sesuai kondisi terpidana," ungkapnya.
Bila terpidana benar-benar telah sembuh, maka pihak Kejari Binjai akan langsung melakukan eksekusi dan menahan terpidana sesuai keputusan MA. (Hendra)