[caption id="attachment_51221" align="aligncenter" width="720"]
RDP soal kisruh butuh Alfamart Deliserdang[/caption]
Buruh PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) yang menggabungkan diri dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang mendatangi gedung DPRD Deliserdang pada Selasa (26/4).
Buruh PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) yang menggabungkan diri dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang mendatangi gedung DPRD Deliserdang pada Selasa (26/4).
Kedatangan buruh Alfamart ini untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Deliserdang dengan pihak Alfamart, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang serta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun buruh, pihak Alfamart, BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Deliserdang sudah hadir, namun hingga pukul 14.30 Wib RDP belum dimulai. Padahal RDP ini dijadwalkan pukuk 14.00 Wib.
RDP baru dimulai setelah Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit tiba di ruang rapat Komisi B DPRD Deliserdang. RDP ini dihadiri Tolopan Silitonga, Simon Sembiring, Tahan Sembiring, Iman Hidayat.
Dalam RDP ini, Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo menuntut agar buruh diangkat menjadi pekerja tetap dan pihak perusahaan agar membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
"Kami minta buruh kontrak di Alfamart diangkat menjadi karyawan tetap. Upah dibayar sesuai UMSK," tegas Willy.(walsa)
Meskipun buruh, pihak Alfamart, BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Deliserdang sudah hadir, namun hingga pukul 14.30 Wib RDP belum dimulai. Padahal RDP ini dijadwalkan pukuk 14.00 Wib.
RDP baru dimulai setelah Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit tiba di ruang rapat Komisi B DPRD Deliserdang. RDP ini dihadiri Tolopan Silitonga, Simon Sembiring, Tahan Sembiring, Iman Hidayat.
Dalam RDP ini, Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo menuntut agar buruh diangkat menjadi pekerja tetap dan pihak perusahaan agar membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
"Kami minta buruh kontrak di Alfamart diangkat menjadi karyawan tetap. Upah dibayar sesuai UMSK," tegas Willy.(walsa)