Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto terpaksa masih mendekam di tahanan Polda Sumut. Hal itu setelah permintaan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum dan keluarga Dodi batal dan berkas kasus yang dikirim Subdit II Cyber Crime ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga belum lengkap.
"Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto masih kita tahan," kata Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mandagi, Senin (04/04/2016).
Yemmi mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan berkas pemeriksaan tersangka Dodi ke JPU, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P19), dibarengi petunjuk-petunjuk yang akan dilengkapi, dan sekarang masih melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke JPU.
"Kita sedang melengkapi berkas dan akan segera kita kirim balik ke JPU. Bila nantinya jaksa mengatakan berkas sudah lengkap maka penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan segera kita lakukan," ujar Yemmi.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, tersangka Dodi Sutanto sempat dibantarkan selama 3 hari di RS Bhayangkara Medan karena mengaku sakit dan sekarang sudah berada di tahanan Mapolda Sumut kembali.
Diketahui sebelumnya, kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan pengusaha H Anif pada Jumat (18/12/2015) lalu.
Terlapor dipersalahkan melanggar UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 , dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Terkait laporan itu, penyidik Cyber Crime telah memeriksa enam orang saksi termasuk saksi ahli dari dewan pers pusat.(snd)
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, tersangka Dodi Sutanto sempat dibantarkan selama 3 hari di RS Bhayangkara Medan karena mengaku sakit dan sekarang sudah berada di tahanan Mapolda Sumut kembali.
Diketahui sebelumnya, kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan pengusaha H Anif pada Jumat (18/12/2015) lalu.
Terlapor dipersalahkan melanggar UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 , dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Terkait laporan itu, penyidik Cyber Crime telah memeriksa enam orang saksi termasuk saksi ahli dari dewan pers pusat.(snd)