DPO Pengoplos Pupuk Ini Akhirnya Diamankan

Sebarkan:
[caption id="attachment_51167" align="aligncenter" width="768"]Pho si dong, diamankan polisi Pho si dong, diamankan poli[/caption]

DPO kasus pengoploson pupuk urea bersubsidi menjadi non subsidi, Pho Sie Dong (34) warga jalan Petai, Pasar II Cina, Lingkungan IV, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Sabtu, (23/4/16) akhirnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Binjai, saat sedang berada di perumahan Pahlawan, New Gome, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Kota.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Bambang Tarigan mengatakan, tersangka terjerat dengan kasus tindak pidana mengedarkan pupuk jenis urea bersubsidi yang tidak sesuai dengan label pada Senin (03/02/14) lalu sekitar pukul 16.00 wib.

"Ini kasus kejadian pada 03 Februari 2014 lalu, saat itu Sat Reskrim Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani melakukan penggerebekan di gudang pupuk ilegal milik tersangka, namun saat itu tersangka berhasil melarikan diri," jelas Bambang Tarigan saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (25/4/16).
Dijelaskannya, dari penggerebekan itu, petugas menyita satu unit dump truck BK 8120 LL berikut muatan 300 sak pupuk urea yang bersubsidi pemerintah, dua sak pupuk non subsidi hasil olahan, satu unit mobil Kijang Pick Up warna hitam BK 9217 BG berikut muatan 34 jerigen pemutih pupuk/ hydrogen firoxide, dua unit mesin jait tangan, satu timbangan duduk, empat goni pupuk urea non subsidi, enam goni pupuk urea Nitrogen, empat mesin pengering/ hair driyer, satu mobil pick up L300 Box warna hitam BK 8724 LR berikut muatan goni bekas, satu truk colt diesel muatan 72 sak pupuk non subsidi dan peralatan untuk pengoplos pupuk lainnya.

"Barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai dengan berkas perkara nomor BP/ 51/ II/ 2014/ Reskrim," ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, selain barang bukti, polisi juga mengamankan 4 tersangka yakni Bambang Citrawan, Sugianto, Dedi Iswanto dan Eka Januari yang kini telah divonis dan menjalankan hukuman.

"Dari keterangan empat tersangka ini dan sejumlah saksi, kalau gudang tersebut milik Pho Sie Dong, makanya kita melakukan pengejaran, dan akhirnya, 2 tahun melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankannya," cetusnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Bambang, tersangka dijerat dengan pasal 60 ayat (1) f / UU RI No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan pasal 480 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lam 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

"Tersangka sekarang sudah kita amankan dan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai untuk tindaklanjutnya," terangnya.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar