Eks PNPM Mandiri Tuntut Jadi Pendamping Desa

Sebarkan:
Sekretaris PC GP ANSOR Deliserdang: Harus Melalui Seleksi

FB_IMG_1460456913031

Adanya tuntutan para eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar pemerintah memperpanjang kontrak mereka secara otomatis, mendapatkan kritikan dari Sekretaris PC GP ANSOR Kabupaten Deliserdang Julyadi Yahya Pulungan S.Sos.

Saat ditemui pada Selasa (12/4) Julyadi Yahya Pulungan menegaskan dirinya tidak sepakat, jika eks PNPM menjadi pendamping desa secara langsung tanpa melalui tahapan seleksi.

Menurutnya kredibilitas eks PNPM masih diragukan, bukan berarti karena sudah eks PNPM maka mereka prestisius dibidangnya. "Kalau mau jadi pendamping desa ya harus seleksi," kata Julyadi di Sekretariat DPRD DS menyikapi isu yang beredar bahwa eks PNPM akan melakukan aksi masif di sejumlah tempat.
Lanjut Julyadi Yahya Pulungan jika rekrutmen pendamping desa yang dilakukan secara terbuka oleh kementrian desa merupakan pilihan yang tepat. Selain untuk mendapatkan pendamping desa yang berkualitas dan mempunyai kredibilitas, hal tersebut juga merupakan langkah pencengahan konflik.

Pendamping desa yang telah lulus perekrutan jangan sampai dibatalkan, karena mereka telah mengikuti perekrutan secara terbuka dan fair. Hanya saja, jika ada ditemukan perekrutan yang tidak fair atau terkesan dikondisikan silahkan lapor ke Kementrian Desa atau Pihak Kepolisian, jangan hanya menebar isu dan fitnah tanpa menyertakan bukti yang akurat.

"Saya yakin perekrutan sudah sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada yang dilakukan secara terbuka dan fair khususnya untuk pendamping desa di Kabupaten Deliserdang," jelas Julyadi.

Meskipun demikian, masih menurut Julyadi sebagai warga negara yang baik maayarakat harus mengakui dan menerima apapun keputusan yang akan diambil pemerintah dalam mengatasi kekisruhan ini ," saya yakin, pemerintah akan memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat dan desa," tegasnya.

Seperti yang diketahui jika pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta memperlancar penggunaan dana desa. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar