Empat Anggota PP Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan:
 

Empat terdakwa kerusuhan organisasi antara Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Keempat terdakwa terancam menjalani hukuman selama lima tahun penjara karena melakukan tindak kekerasan dan pengrusakan terhadap orang atau barang Suzuki Side Kick milik Ikatan Pemuda Karya (IPK) pada Januari 2016 lalu.

Keempat terdakwa merupakan anggota ormas dari Pemuda Pancasila yang disidang dalam berkas terpisah di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/4/2016).

Keempat terdakwa masing-masing Iwan Sugita Nasution alias Iwang, M. Ilham Alias Pol Am, April Lubis Alias Bagong dan Dedek Sahputra Alias Balok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Indra menyatakan kader IPK Medan Labuhan melintas menaiki mobil CV Suzuki Sidekick Warna Hijau Lumut di Jalan Asia tak jauh dari kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut). Kader IPK tersebut hendak menghadiri acara pelantikan IPK Medan Denai.

Ketika rombongan massa IPK melintas, para terdakwa yang melihat rombongan langsung berteriak serang. Saat itu, sejumlah kader IPK yang mengendarai mobil Suzuki Side Kick keluar dan membuka baju seragam IPK. Mendapat serangan, kader IPK kabur.

Para terdakwa bersama rekan-rekannya dari PP kemudian mendatangi mobil Suzuki tersebut. Lalu, beberapa terdakwa menemukan kartu identitas IPK di dalam dashboard mobil. Para terdakwa kemudian berteriak 'Ayo balikkan mobil IPK ini. Hancurkan'. Mereka pun bersama-sama melakukan perusakan terhadap mobil tersebut.

Jaksa mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga Kamis (28/4/16) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar