Intel Kodim Langkat Ringkus Polisi Sabu dan Dua Warga

Sebarkan:
IMG-20160428-WA007

Tim Intelijen TNI Kodim 0203/Langkat, mengamankan seorang oknum polisi dan dua warga sipil, saat menggerebek rumah di Jalan MH Thamrin, Gang Pendidikan, Desa Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang digunakan untuk lokasi pesta narkotika, Kamis (28/4/16).

Mereka itu, Brigadir RP (Robinson Pangaribuan) (35), oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, warga Jalan By Pass, Tangkahan Lagan, Kecamatan Sei Lepan, SR (Sukandar) (41), warga Dusun Tangkahan Meranti, Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Brandan Barat, serta sang pemilik rumah, MIK (M Ilyas Kahn) (47), yang diduga sebagai pengedar.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu sabu, total seberar 46 gram, dua timbangan elektronik, dua bong, dua telepon genggam, uang tunai Rp 2,1 juta, tiga senjata tajam, ratusan pelastik klip kosong, dan dua bendera Malaysia.

Dandim 0203/Langkat, Letkol Inf Roy Hansen Jongguran Sinaga, saat diwawancara melalui Kasdim, Mayor Inf Supriyono, di Makodim 0203/Langkat, mengatakan, operasi penggerebekan dilakukan berdasar pengembangan informasi dari masyarakat.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, terkait keberadaan sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat menggelar pesta narkotika," terang Kasdim, didampingi Pasi Intel, Kapten Inf Asman Riadi, dan Danunit Intel, Lettu Inf Gandi Novi Hartanto.

Seketika itu, informasi diteruskan kepada Dandim 0203/Langkat, Letkol Inf Roy Hansen Jongguran Sinaga, yang kemudian memerintahkan Pasi Intel, Kapten Inf Asman Riadi, dan Danramil 13/Pangkalan Brandan, Kapten Inf Bustami, bekerjasama melakukan operasi penggerebekan.

"Setelah informasi itu kita pastikan kebenarannya, maka sekitar pukul 11.30 wib tadi, anggota di lapangan langsung diinstruksikan menggerebek rumah tersebut, dengan disaksikan kepala dusun setempat," ujar Kasdim.

Beruntung menurut Kasdim, hasil operasi penggerebekan itu sangat memuaskan. Sebab pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup banyak. Namun dia mengaku terkejut, karena satu dari tiga tersangka, justru berstatus anggota kepolisian aktif.

"Sesaat setelah operasi penggerebekan itu selesai dilakukan, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti, kita amankan sementara di makodim," ungkapnya.

Dari situ, imbuh Kasdim. KODIM 0203/Langkat akan berkoordinasi dengan pihak BNNK Langkat dan Polres Langkat, guna menyerahkan kelanjutan proses hukum ketiga tersangka, dan pendalaman kasus tersebut.

Sementara itu, MIK (47), salah satu dari tiga tersangka, mengaku, sudah lebih dari enam bulan berprofesi sebagai pengedar sabu. Diakuinya, barang bukti sabu diperoleh dari kenalannya RY, warga Aceh.

"Sabu itu diantar setiap pekannya ke rumah saya, melalui jasa bus pengangkut barang. Dimana, untuk sekali antar, saya terima enam sak sabu (total seberat 30 gram), dengan harga Rp 3,8 juta," ujar tersangka MIK.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar