Kejari Lubuk Pakam Kembali Panggil Pegawai Dinas Infokom

Sebarkan:
Dugaan Kasus Korupsi Dinas Infokom Deliserdang

[caption id="attachment_42349" align="aligncenter" width="640"]Ilustrasi korupsi Ilustrasi korupsi[/caption]

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam kembali melayangkan surat panggilan kepada para pegawai Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Deliserdang. Surat panggilan ini untuk melengkapi pemeriksaan dugaan korupsi di Dinas Infokom Deliserdang pada Tahun Anggaran 2015 senilai Rp300 juta.
Sebelumnya pihak Kejari Lubuk Pakam telah menaikkan stasus dugaan korupsi Dinas Infokom Deliserdang dari penyelidikan ke penyidikan pada awal bulan Maret 2016 lalu, setelah memeriksa 14 orang saksi baik pegawai Dinas Infokom Deliserdang maupun dari pimpinan media.

Dalam kasus ini, Dinas Infokom Deliserdang terdapat dugaan fiktif penggunaan anggaran dan penyelenggaraan kegiatan tidak sesuai dengan anggarannya yang melanggar Permendagri No 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah Jo Permendagri No 13 tahun 2006.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Asep Maryono pada Rabu (20/4) membenarkan pihaknya ada melayangkan surat panggilan terhadap pegawai Dinas Infkom Deliserdang.

"Ya, ada kita panggil tiga orang, pemanggilan untuk pemeriksaan melengkapi BAP.Berkas sudah 80 persen rampung, dalam pemeriksaan nanti kemungkinan rampung dan kami bisa menetapkan tersangka," tegas Asep.

Selain memeriksa mantan Kepala Dinas Infokom Deliserdang NK, pihak Kejari Lubuk Pakam juga memeriksa pegawai Dinas Infokom berinisial P dan TT.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar