Ketua DPRD Binjai Sesalkan Diberlakukan UU 23, Ini Alasannya...

Sebarkan:
images

Beralihnya SMA sederajat dikelola Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 pengganti UU 32 tahun 2004, Ketua DPRD Binjai, Zainuddi Purba sesalkan pembentukan praturan Pemerintah pusat tersebut.

“Dan saya sebenarnya menolak keras UU tersebut, karena UU tersebut saya anggap tidak layak,” ujarnya, Sabtu (02/4/16).

Menurutnya, dengan dibentuknya UU tersebut dan diberlakukanya, ini artinya secara tidak langsung menghilangkan kewibawaan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

“UU ini sangat besar pengaruh dan dampaknya, pihak sekolah menjadi tidak patuh kepada pemerintah daerah tingkat dua dengan diperlakukannya UU tersebut,” ujarnya.
Plt Dinas Pendidikan Kota Binjai, Abdul Haris mengatakan untuk secara administrative, mulai 1 Maret, guru SMA sederajat sudah beralih ke provinsi dan tidak lagi diperintah oleh Kabupaten/Kota.

"Sejak satu Maret memang guru SMA sudah ditangani pihak provinsi, dan bukan lagi dibawah naungan pemerintah Kabupaten/ Kota," pungkasnya.

Dikatakannya, sedangkan untuk gaji dan tunjungan para guru tersebut masih dalam pengeloalan Kabupaten/Kota,

“Ditahun 2017 nanti semuanya dikelola oleh provinsi, baik dari sekolah dan gaji serta tunjangan guru semua akan dikelola pihak pemerintah Provinsi,” ujar Haris.

Begitu juga pada aset SMA sederajat, dia mengatakan ditahun 2017 aset sekolah akan dikelola oleh provinsi.”Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar masih dibawah naungan Pemerintah kabupaten/Kota” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kabid Aset Keuangan Pemerintah Kota Binjai, Arfian.” Paling cepat aset sekolah dikelola provinsi dibulan Oktober, namun di 2017 juga nantinya dikelola aset sekolah oleh provinsi” jelasnya.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar