[caption id="attachment_50079" align="aligncenter" width="469"]
Tersangka pencetak dan pengedar uang palsu diciduk Kodim Bengkalis[/caption]
Kodim 0303/Bengkalis mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu di Pulau Bengkalis. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada babinsa lapangan.
Kodim 0303/Bengkalis mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu di Pulau Bengkalis. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada babinsa lapangan.
Pelaku dibawa ke makodim 0303/Bengkalis didampingi anggota unit intel kodim 0303/ Bengkalis serka sriyono untuk diproses lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan ke pihak yang berwajib.
Pasi Intel Kodim 0303 Bengkalis Kapten Inf Sabar Riswanto menjelaskan, tersangka Erwin yang mengaku warga desa Sungai Linau kecamatan Bantan diamankan anggotanya sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Erwin diamankan di desa Pematang Duku oleh anggota Kodim Bengkalis dan dibawa langsung ke Makodim.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapatkan barang bukti uang palsu sebesar Rp 3.900.000 dengan nominal pecahan Rp. 50.000.
Selain itu juga diamankan uang asli dengan total Rp 915.000 diduga hasil dari pengunaan uang palsu.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka Erwin, uang palsu yang dibawanya merupakan cetakan sendiri dengan menggunakan printer. Pencetakan ini dilakukan sejak lima bulan terakhir.(031/Wbi)
Pasi Intel Kodim 0303 Bengkalis Kapten Inf Sabar Riswanto menjelaskan, tersangka Erwin yang mengaku warga desa Sungai Linau kecamatan Bantan diamankan anggotanya sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Erwin diamankan di desa Pematang Duku oleh anggota Kodim Bengkalis dan dibawa langsung ke Makodim.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapatkan barang bukti uang palsu sebesar Rp 3.900.000 dengan nominal pecahan Rp. 50.000.
Selain itu juga diamankan uang asli dengan total Rp 915.000 diduga hasil dari pengunaan uang palsu.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka Erwin, uang palsu yang dibawanya merupakan cetakan sendiri dengan menggunakan printer. Pencetakan ini dilakukan sejak lima bulan terakhir.(031/Wbi)