Koruptor Ini Tak Kunjung Jalani Tahanan

Sebarkan:
[caption id="attachment_50714" align="aligncenter" width="567"]dr Fuad saat menjalani sidang di pengadilan tipikor PN Medan dr Fuad saat menjalani sidang di pengadilan tipikor PN Medan[/caption]

Setelah sempat karena kondisi menurun saat dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, guna dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta sesuai putusan pengadilan karena terbukti bersalah melakukan korupsi

Dr H T Murad El Fuad Sp. A akhirnya keluar dari rumah sakit dijemput keluarga. Seharusnya, setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djoelham Binjai, koruptor Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun anggaran 2003-2004 itu dihantarkan ke rutan untuk menjalani eksekusi atas kasus yang menimpanya.

Tapi, dokter yang memiliki rumah sakit anak ini tidak diantar ke Rumah Tahanan (Rutan). Pihak keluarga malah mengantar Dr Fuad, ke Rumah Sakit dr Sucipto Jakarta.

"Sudah dijemput keluarganya bang. Kalau gak salah hari Kamis (14/4) pagi kemarin dijemput keluarga. Kami jugaa gak tahu dibawa kemana pak Fuad," terang pegawai dibagian informasi rumah sakit milik Pemko Binjai, Minggu (17/4) siang.

Dipaparkannya, keluarga langsung memasukan dr Fuad, ke dalam mobil dan berlalu meninggalkan rumah sakit palt merah tersebut. "Tidak ada pengawalan kok, kalau dibawa kemana, saya sendiri tidak tahu persis bang," tutur pria mengenakan seragam hijau ini.

Keluarnya terpidana kasus korupsi ini juga dari rumah sakit dr Djoelham diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Wilmar Ambarita, yang dihubungi via selular. "Untuk dr Fuad, saat ini masih dalam perawatan medis untuk memperoleh rujukan untuk dapat dieksekusi, thanks," terang Kepala Kejaksaan Negeri Binjai (Kajari).
Melalui pesan singkatnya, orang nomor satu di Kejaksaan Binjai ini juga menyampaikan. Jika dr Fuad, mengalami sakit dan ginjalnya sudah di cangkok. "Beliau sudah cangkok ginjal dan penyakit lain ada," terang Wilmar, disinggung diaknosa penyakit yang diderita dr Fuad, yang juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Binjai ini.

Wilmar kembali memaparkan. Kalau sejauh ini dr Fuad, dilarikan ke rumah sakit dr Sucipto Jakarta. "Ke dokter spesialis ginjal di RS Cipto Jakarta," sebut Wilmar, lagi ditanya kemana kini dr Fuad dirawat setelah keluar dari rumah sakit dr Djoelham Binjai.

Tidak hanya sekali, sudah berulang kali sejak kasus ini bergulir ke permukaan dan dr Fuad, dinyatakan bersalah. Dr Fuad, selalu mengakui kalau mengalami sakit dan harus mendapatkan perawatan. Anehnya, sakit yang diderita kambuh ketika dia akan dieksekusi oleh pihak penyidik dan menjalani hukuman. Sehingga, berulang kali sesaat akan dimasukan ke dalam sel (rumah tahanan). Berulang kali juga upaya dari penyidik gagal.

Hingga akhirnya, melalui kuasa hukumnya. Dr Fuad, menjalani banding dan tidak dijebloskan ke penjara. Melainkan selama proses banding, dr Fuad tanpak banyak menghabiskan waktu di rumah tanpa menjalani proses hukuman kurungan penjara. Sayang, upaya banding yang dilakukan gagal.

Fuad, yang tadinya di Pengadilan Tinggi Sumatra Utara divonis hukuman 1,8 menjadi naik. Berdasarkan putusan Mahkama Agung, dr Fuad kembali dinyatakan bersalah oleh Pengadilan. Hal ini berimbas dengan hukuman Fuad, yang naik menjadi 5 tahun hukuman penjara.

Sayang, lagi-lagi akan dieksekusi guna menjalani hukuman. Mantan kepala dinas kesehatan Kota Binjai, dr H T Murad El Fuad Sp.A yang akan dieksekusi tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai atas kasus korupsi dana Jamkesmas di RSUD dr Djoelham Binjai, Rabu (6/4) pukul 14.00 wib lalu, kembali jatuh sakit.

Kala itu, Kepala Kejari Binjai Wilmar Ambarita SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Binjai Marolop Pandiangan SH MH menyebutkan mereka mengeksekusi dr Fuad sesuai dengan surat putusan Mahkamah Agung No 1370 K/PID.SUS/2015 yang berbunyi kalau terpidana dijatuhi penjara 5 tahun denda 200 juta subs 6 bulan penjara dan bayar uang pengganti 490 juta apabila tidak dibayar maka diganti penjara 6 bulan.

"Kasus korupsi Jamkesmas ini terjadi pada Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian Negara Rp 490 juta saat dr Fuad menjabat sebagai kepala RSUD dr Djoelham Binjai," katanya.

Untuk persoalan dr Fuad harus diopname di rumah sakit, Marolop mengaku akan memenuhi permintaan tersebut dan pihaknya akan membuat 2 orang penjaga untuk mengawal dr Fuad di rumah sakit. "Kita akan tunggu sampai terpidana (dr Fuad) ini sampai sembuh. Kita akan jaga dia sebelum kita eksekusi untuk menjalani hukumannya," sebutnya. (Hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar