[caption id="attachment_50892" align="alignleft" width="640"]
Burhanuddin Siagian didampingi pengacaranya, Rio Tampubolon SH[/caption]
Masalah Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) yang berdiri diatas tanah sengketa PT PBC di kawasan Jalan Pancing makin meruncing. Mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian melaporkan AEP selaku Direktur Utama PT PBC atas kasus Pencemaran Nama Baik.
Seperti diketahui, pada Jumat (15/04/2016), sebuah surat kabar harian menerbitkan pemberitaan dengan judul “Kasus Penyerobotan Tanah, Eks Pangdam I/BB dilapor ke Poldasu & Pomdam”, dimana tanah itu telah berdiri Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen). Berita tersebut juga diterbitkan oleh beberapa Media Online.
Mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan AEP (Direktur Utama PT PBC) yang menjadi nara sumber berita tersebut, ke Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor : LP/501/IV/2016/SPKT “III”; tanggal 19 April 2016.
AEP dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:
Masalah Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) yang berdiri diatas tanah sengketa PT PBC di kawasan Jalan Pancing makin meruncing. Mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian melaporkan AEP selaku Direktur Utama PT PBC atas kasus Pencemaran Nama Baik.
Seperti diketahui, pada Jumat (15/04/2016), sebuah surat kabar harian menerbitkan pemberitaan dengan judul “Kasus Penyerobotan Tanah, Eks Pangdam I/BB dilapor ke Poldasu & Pomdam”, dimana tanah itu telah berdiri Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen). Berita tersebut juga diterbitkan oleh beberapa Media Online.
Mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan AEP (Direktur Utama PT PBC) yang menjadi nara sumber berita tersebut, ke Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor : LP/501/IV/2016/SPKT “III”; tanggal 19 April 2016.
AEP dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dan norma hukum pokok dalam Pasal 310 Sub 311 KUH Pidana; dengan ancaman hukuman yang disebutkan dalam : Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Saya tidak ada urusan dengan AEP. Saya mensomasi Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), karena menduduki tanah yang saya peroleh dari pelepasan hak oleh Harun Aminah,” kata Burhanuddin Siagian melalui kuasa hukumnya Rio Tampubolon SH kepada Metro Online, selasa (19/04/2016).
“AEP sebagai nara sumber pemberitaan beberapa media, telah mencemarkan nama baik klien kami Bapak Burhanuddin Siagian. Dari pemberitaan itu, bukan hanya klien kami yang tercemar namanya, TNI sebagai Institusi Negara juga tercemarkan oleh pemberitaan yang tidak seimbang dan tidak ada konfirmasi kepada klien kami,” tegas Rio.
Rio juga meminta pihak kepolisian agar segera mengungkap dalang di balik semua ini dan di proses secara hukum.
“Kami mengharapkan pihak kepolisian, khususnya Bapak Kapolda memberikan perhatian kepada kasus ini agar segera ditindaklanjuti. Polisi harus segera ungkap dalang dibalik semua ini. Tindak tegas, tangkap dan di proses secara hukum. Kasus pencemaran nama baik ini, bukan kasus ringan,” ujar Rio.(snd)
Dan norma hukum pokok dalam Pasal 310 Sub 311 KUH Pidana; dengan ancaman hukuman yang disebutkan dalam : Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Saya tidak ada urusan dengan AEP. Saya mensomasi Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), karena menduduki tanah yang saya peroleh dari pelepasan hak oleh Harun Aminah,” kata Burhanuddin Siagian melalui kuasa hukumnya Rio Tampubolon SH kepada Metro Online, selasa (19/04/2016).
“AEP sebagai nara sumber pemberitaan beberapa media, telah mencemarkan nama baik klien kami Bapak Burhanuddin Siagian. Dari pemberitaan itu, bukan hanya klien kami yang tercemar namanya, TNI sebagai Institusi Negara juga tercemarkan oleh pemberitaan yang tidak seimbang dan tidak ada konfirmasi kepada klien kami,” tegas Rio.
Rio juga meminta pihak kepolisian agar segera mengungkap dalang di balik semua ini dan di proses secara hukum.
“Kami mengharapkan pihak kepolisian, khususnya Bapak Kapolda memberikan perhatian kepada kasus ini agar segera ditindaklanjuti. Polisi harus segera ungkap dalang dibalik semua ini. Tindak tegas, tangkap dan di proses secara hukum. Kasus pencemaran nama baik ini, bukan kasus ringan,” ujar Rio.(snd)