Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan seorang pekerja bangunan, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Senin (18/4/16) malam.
Tersangka tidak lain, HO (Herdianto) alias Anto (42), ayah tiga anak, penduduk Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Dari pria tersebut, polisi menyita barang bukti sebungkus kecil daun ganja kering, seberat 200 gram, dan uang tunai Rp 65 ribu, diduga hasil transaksi jual-beli ganja.
Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim Solichin, saat diwawancara wartawan melalui Kasat Narkoba, AKP Maramonang Hasibuan, mengatakan, tersangka HO ditangkap usai dipancing melakukan transaksi jual-beli ganja.
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya, melalui metode under cover buy," terang Maramonang, didampingi Kaurbinops, Ipda M Panggabean. Rabu (20/4/16).
Diakui Mantan Panit II Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Poldasu itu, tersangka HO merupakan target operasi pihaknya, yang telah diincar sejak sepekan terakhir.
"Kuat dugaan, tersangka kerap memperjualbelikan ganja untuk wilayah Kelurahan Nangka, Tanah Tinggi, dan Jati Negara," jelas Maramonang.
Hanya saja diakui Maramonang, pihaknya masih berupaya menangkap pria berinisial M alias Bro, pihak yang diduga berperan sebagai bandar.(hendra)
Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim Solichin, saat diwawancara wartawan melalui Kasat Narkoba, AKP Maramonang Hasibuan, mengatakan, tersangka HO ditangkap usai dipancing melakukan transaksi jual-beli ganja.
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya, melalui metode under cover buy," terang Maramonang, didampingi Kaurbinops, Ipda M Panggabean. Rabu (20/4/16).
Diakui Mantan Panit II Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Poldasu itu, tersangka HO merupakan target operasi pihaknya, yang telah diincar sejak sepekan terakhir.
"Kuat dugaan, tersangka kerap memperjualbelikan ganja untuk wilayah Kelurahan Nangka, Tanah Tinggi, dan Jati Negara," jelas Maramonang.
Hanya saja diakui Maramonang, pihaknya masih berupaya menangkap pria berinisial M alias Bro, pihak yang diduga berperan sebagai bandar.(hendra)