[caption id="attachment_50359" align="aligncenter" width="465"]
Ilustrasi pemerkosaan[/caption]
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap M Yusuf selama enam tahun enam bulan penjara. Remaja berusia 17 tahun itu terbukti menculik disertai penyekapan, dan pemerkosaan terhadap LA,17.
"Memutuskan dan mengadili terdakwa M Yusuf dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/4/2016).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap M Yusuf selama enam tahun enam bulan penjara. Remaja berusia 17 tahun itu terbukti menculik disertai penyekapan, dan pemerkosaan terhadap LA,17.
"Memutuskan dan mengadili terdakwa M Yusuf dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/4/2016).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan Pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding. Hal yang sama juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar 60 juta subsider 3 bulan penjara.
Diketahui LA,17, siswa kelas XI dari satu SMA swasta di Medan diculik dan diperkosa kawanan bersebo di Jalan Mongonsidi Medan, Jumat (26/2). Korban diculik setelah pulang dari sekolahnya yang tak jauh dari Jalan Mongonsidi sekitar jam 11.00 WIB.
Para pelaku berjumlah empat orang di mana salah satunya merupakan mantan pacar korban. Mereka menumpangi mobil Kijang berwarna abu-abu. Selama di dalam mobil, korban digerayangi para pelaku. Bahkan, beberapa di antaranya mencabuli korban, meskipun korban sempat melawan. Setelah diculik, korban dibuang di dekat Hermes (Polonia). Kemudian para pelaku kabur.(hdr)
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding. Hal yang sama juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar 60 juta subsider 3 bulan penjara.
Diketahui LA,17, siswa kelas XI dari satu SMA swasta di Medan diculik dan diperkosa kawanan bersebo di Jalan Mongonsidi Medan, Jumat (26/2). Korban diculik setelah pulang dari sekolahnya yang tak jauh dari Jalan Mongonsidi sekitar jam 11.00 WIB.
Para pelaku berjumlah empat orang di mana salah satunya merupakan mantan pacar korban. Mereka menumpangi mobil Kijang berwarna abu-abu. Selama di dalam mobil, korban digerayangi para pelaku. Bahkan, beberapa di antaranya mencabuli korban, meskipun korban sempat melawan. Setelah diculik, korban dibuang di dekat Hermes (Polonia). Kemudian para pelaku kabur.(hdr)