Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), mengungkapkan peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan menjadi prioritas petugas untuk menangkap gembong narkoba sindikat jaringan internasional.
“Sebelumnya peringkat peredaran narkoba di Kota Medan berada diurutan nomor tiga. Namun saat ini sudah naik di posisi dua,” ungkapnya saat memaparkan hasil penggerebekan puluhan kilogram paket narkoba di Komplek City Residence, Jalan Sampurna, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (11/04/2016).
Lanjut Buwas, dari bulan Januari hingga April petugas BNN bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumut, Polri, TNI dan Bea Cukai berhasil mengamankan sedikitnya 97,025 kilogram narkoba jenis sabu dan 53 ribu butir pil ekstasi serta 600 papan pil happy five.
“Dari para pengakuan tersangka narkoba yang berhasil diamankan itu berasal dari Tiongkok, kemudian dikirim ke Malaysia, dan diedarkan ke Aceh dan Kota Medan,” ujarnya.
Selain itu, sambung Buwas, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan lima tersangka.
“Dalam kasus peredaran narkoba para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1), UU Bl 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati,” kata Buwas. (sandy)
Lanjut Buwas, dari bulan Januari hingga April petugas BNN bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumut, Polri, TNI dan Bea Cukai berhasil mengamankan sedikitnya 97,025 kilogram narkoba jenis sabu dan 53 ribu butir pil ekstasi serta 600 papan pil happy five.
“Dari para pengakuan tersangka narkoba yang berhasil diamankan itu berasal dari Tiongkok, kemudian dikirim ke Malaysia, dan diedarkan ke Aceh dan Kota Medan,” ujarnya.
Selain itu, sambung Buwas, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan lima tersangka.
“Dalam kasus peredaran narkoba para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1), UU Bl 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati,” kata Buwas. (sandy)