Pilkades Ditunda, Calon Kades Ancam Gugat Ke PTUN

Sebarkan:
[caption id="attachment_50873" align="aligncenter" width="720"]Kotak suara yang dirusak massa warga akibat kecewa dengan panitia Kotak suara yang dirusak massa warga akibat kecewa dengan paniti[/caption]

Ditundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu hingga tahun 2017 nanti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, menuai protes dari calon kepala desa. Seperti diberitakan, penundaan itu dampak kericuhan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Durian saat pelaksanaan Pilkades serentak pada Selasa (19/4) lalu.

Hulman Manurung salah seorag calon kades di Desa Durian pada Kamis (21/4) mengakui, mereka sudah banyak menghabiskan uang untuk menghadapi Pilkades serentak, seperti kampanye.
Dirinya pun mempertanyakan siapa yang mau menanggung biaya yang selama ini telah mereka keluarkan. "Mana peraturan yang menyatakan tidak bisa dilakukan pemilihan ulang? Undang undang nomor berapa? Saya tidak terima seperti ini, apa Pemkab mau mengganti uang kita yang sudah banyak habis? Tidak perlu saya sebutkanlah jumlahnya berapa,” tegas Hulman.

Lanjut Hulman yang merupakan calon kades nomor urut lima dan juga merupakan mantan Kades Durian ini jika kericuhan tersebut terjadi disebabkan petugas Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) tidak siap.

Menurutnya jumlah bilik suara yang hanya empat tidak sesuai dengan jumlah dusun yang ada di Desa Durian yang terdiri dari 10 dusun sehingga terjadi antrian panjang. "jam Sembilan pagi sudah datang, tapi hingga jam sebelas siang tidak dipanggil juga hingga menimbulkan kemarahan warga. Tidak kalah pentingnya, saat terjadi kericuhan petugas P2K langsung bilang memending pemilihan. Kalau sesama calon kades tidak ada ribut, karena dibilang panitianya pending, Polisi juga tidak tegas saya lihat saat itu,” kesal Hulman.

Hulman pun menjelaskan, jika memang Pemkab Deliserdang tidak setuju untuk melaksanakan Pilkades ulang maka dirinya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. "Jika Pemkab tidak setuju melakukan Pilkades ulang seperti yang kami harapkan dan tidak ada titik terang dalam waktu dekat maka saya akan membawa kasus ini ke PTUN,” jelas Hulman.

E Siahaan salah satu warga juga berharap agar Pemkab lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. Menurutnya masyarakat juga yang akan menjadi korban apabila pemilihan kepala desa ditunda hingga 2017.

"kami tidak setuju jika Pilkades ditunda. Kami tidak mau haknya pelaksa tugas (Plt) yang memimpin di desa kami ini. Seperti sebelumnya Plt kades kami Camat Pantai Labu , mau ngurus apa apa pun payah,” tegasnya.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar