Oknum Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit dr. Djoelham Binjai, memalsukan 'Petikan' Walikota Binjai untuk meminjam uang di Koperasi Serba Usaha (KSU) Indah Lestari, jalan T. Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara.
Hal tersebut diketahui pihak KSU, setelah oknum PNS bernama Dhaniel Hutapea, yang melakukan pinjaman uang sebesar Rp 137 juta tidak membayar kredit yang seharusnya dibayarkan setiap bulannya di KSU tersebut.
Direktur Utama RS Djoelham Binjai, Mahaniari Manalu, ketika dikonfirmasi dikantornya terkait hal ini mengatakan akan menyerahkan keputusan kepada BKD kota Binjai untuk memberikan sangsi apabila terbukti oknum tersebut memalsukan "Petikan" Walikota Binjai, H. M. Idaham SH. Msi.
"Kalau petikan tersebut saya tidak bisa memastikan palsu atau tidak, yang bisa memastikan BKD ataupun Walikota, dan untuk sansksinya juga kita serahkan kepada mereka (BKD), kalau pihak Rumah Sakit paling hanya memberikan surat peringatan", ujarnya.
Sementara itu Kepala BKD Binjai, Amir Hamzah, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemalsuan 'petikan' Walikota Binjai dengan jumlah sebanyak 4 orang.
"Memang benar ada pemalsuan petikan Walikota sebanyak 4 orang yang dilakukan oknum PNS RS. Djoelham", tukas Amir Hamzah
Ketika ditanyakan sangsi apa yang akan diberikan kepada oknum PNS tersebut apakah akan dipecat, kepala BKD mengatakan akan menjatuhkan sangsi indisipliner kepada oknum tersebut.
"Kita akan berikan sangsi indisipliner kepada oknum tersebut, tapi kalau untuk pemecatan nanti akan dibentuk tim yang akan dipimpin langsung oleh pak Sekda, baru diputuskan dia (Dhaniel Hutapea) dipecat atau tidak", ungkap Kepala BKD Binjai.(hendra)
"Kalau petikan tersebut saya tidak bisa memastikan palsu atau tidak, yang bisa memastikan BKD ataupun Walikota, dan untuk sansksinya juga kita serahkan kepada mereka (BKD), kalau pihak Rumah Sakit paling hanya memberikan surat peringatan", ujarnya.
Sementara itu Kepala BKD Binjai, Amir Hamzah, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemalsuan 'petikan' Walikota Binjai dengan jumlah sebanyak 4 orang.
"Memang benar ada pemalsuan petikan Walikota sebanyak 4 orang yang dilakukan oknum PNS RS. Djoelham", tukas Amir Hamzah
Ketika ditanyakan sangsi apa yang akan diberikan kepada oknum PNS tersebut apakah akan dipecat, kepala BKD mengatakan akan menjatuhkan sangsi indisipliner kepada oknum tersebut.
"Kita akan berikan sangsi indisipliner kepada oknum tersebut, tapi kalau untuk pemecatan nanti akan dibentuk tim yang akan dipimpin langsung oleh pak Sekda, baru diputuskan dia (Dhaniel Hutapea) dipecat atau tidak", ungkap Kepala BKD Binjai.(hendra)