Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengaman seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Darma Handayana alias Mandor alias Balang (40), warga Jalan T. Amir Hamzah, Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat 5,24 gram. 1 bungkus klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop plastik, 1 buah kaleng rokok Dji Sam Soe dan 1 buah tas kain biru coklat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Maramonang Hasibuan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin (18/4/16) sekitar pukul 20.30 wib.
Saat itu anggota Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan undercoverbuy dan berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan di jalan T. Amir Hamzah, Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat ada warga yang kerap kali melakukan transaksi narkoba.
Berkat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Binjai langsung menuju TKP yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.
"Dalam rangka Ops Bersih Narkoba (Bersinar) Toba, kita terus gencar memberantas narkoba, kita dapat informasi dari warga, setelah itu kita turun kelokasi melakukan penyelidikan, setelah informasi A1, kita langsung menggerebek rumah tersangka dan mengamankannya berikut barang bukti," ujar Kasat Narkoba, Selasa (19/4/16).
Kini, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, tersangka kita kenakan pasal 112-114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara," ujarnya.(hendra)
Berkat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Binjai langsung menuju TKP yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.
"Dalam rangka Ops Bersih Narkoba (Bersinar) Toba, kita terus gencar memberantas narkoba, kita dapat informasi dari warga, setelah itu kita turun kelokasi melakukan penyelidikan, setelah informasi A1, kita langsung menggerebek rumah tersangka dan mengamankannya berikut barang bukti," ujar Kasat Narkoba, Selasa (19/4/16).
Kini, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, tersangka kita kenakan pasal 112-114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara," ujarnya.(hendra)